Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Dasco Bilang Pembahasan Penghapusan Presidential Threshold setelah Reses

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pembahasan atas tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi akan dilakukan setelah reses.

6 Januari 2025 | 11.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di kompleks parlemen, 28 November 2024. TEMPO/Nandito Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan akan ada mekanisme baru menetapkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur melalui Undang-Undang, sesuai pedoman rekayasa konstitusional yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi. Soal hal ini, kata dia, akan dibahas bersama koleganya di DPR setelah reses.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami belum melakukan pembahasan (dengan Koalisi Indonesia Maju). Tentunya lebih enak nanti diskusi saat partai masuk setelah reses,” kata Dasco melalui pesan suara kepada Tempo pada Ahad, 5 Januari 2025. “Tentunya ada mekanisme menetapkan calon presiden. Karena MK memang memberikan celah rekayasa konstitusional."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dasco yang juga menjabat Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, sebelumnya menyatakan partainya menghormati putusan MK yang menghapus presidential threshold 20 persen. Meski demikian, Partai Gerindra yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, belum menentukan apakah putusan tersebut bijak atau tidak.

Partai Gerindra, kata Dasco, belum merundingkan penilaian mereka tentang putusan itu. “Masalah putusan bijak dan tidak bijak, kami belum bicarakan. Tapi yang pasti, kami menghormati proses hukum yang diambil oleh MK yang sifatnya final dan mengikat” ujar dia.

Pemerintah juga menyatakan menghormati putusan MK itu. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah segera membahas implikasi putusan MK terhadap pengaturan pelaksanaan pemilihan presiden pada 2029.

Dalam keterangan tertulis, Yusril menyebutkan perubahan dan penambahan norma dalam Undang-Undang Pemilu akan dibahas bersama semua pihak terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu, akademikus, pegiat pemilu, serta masyarakat.

"Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan Presidential Threshold, maka Pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Januari 2025.

Ervana Trikarinaputri dan Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.


Pilihan Editor: 
Sekjen Golkar Akui Kecil Peluang Kembalikan Rezim Presidential Threshold

Daniel Ahmad Fajri

Daniel Ahmad Fajri

Lulus dari Universitas Gunadarma jurusan Sastra Inggris pada 2019. Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus