Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Dasco Klaim Tatib DPR Tak akan Cawe-cawe Kewenangan Lembaga Lain

Wakil Ketua DPR Dasco juga menegaskan tidak ada hal yang mendesak dalam revisi tata tertib yang megharuskan adanya revisi UU MD3.

7 Februari 2025 | 11.46 WIB

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelum melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 4 Februari 2025. Tempo/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelum melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 4 Februari 2025. Tempo/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR tidak akan cawe-cawe ke lembaga lain dengan perubahan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 soal Tata Tertib. “Bukan melakukan evaluasi menyeluruh yang kemudian dibilang untuk melampaui kewenangan lembaga lain. Tidak begitu,” katanya melalui pesan suara kepada Tempo pada Kamis, 6 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ketua Harian Partai Gerindra ini juga menegaskan tidak ada hal yang mendesak dalam revisi tata tertib lembaganya yang mengharuskan adanya perubahan Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah (MD3). Undang-undang ini yang mengatur kedudukan, serta tugas, fungsi, dan kewenangan DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

DPR mengesahkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna pada Selasa, 4 Februari 2025. Revisi yang satu hari sebelumnya disepakati Badan Legislasi DPR adalah penambahan Pasal 228A di antara Pasal 228 dan Pasal 229 di dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.

Pasal 228A ayat (1) berbunyi, “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.” 

Kemudian ayat (2) dari Pasal 228A berbunyi, “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”

Ketentuan itu ditengarai rawan diselewengkan karena evaluasi secara berkala tersebut dapat merekomendasikan pemecatan terhadap pemimpin lembaga negara yang bersangkutan. Organisasi masyarakat sipil dan pakar hukum tata negara menilai hasil perubahan tata tertib ini menjadi ancaman terbaru bagi pemimpin lembaga seperti Mahkamah Konstitusi hingga Komisi Pemberantasan Korupsi, yang tidak tunduk kepada kemauan DPR.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan kewenangan DPR untuk mengevaluasi pimpinan lembaga negara hingga rekomendasi pencopotan bertentangan dengan UUD 1945 serta UU MD3. Undang-Undang MD3 sudah menentukan fungsi DPR sebagai legislasi, mengawasi pelaksanaan undang-undang, dan menetapkan anggaran. “Dalam tiga fungsi dimaksudkan, sama sekali tidak ada poin yang membuka jalan bagi DPR dapat menonaktifkan pejabat negara,” kata Ray Rangkuti.

Ketua Badan Legislasi Bob Hasan juga membantah tudingan adanya pemberian kewenangan DPR untuk mencopot pimpinan lembaga negara tertentu. Ia mengatakan Pasal 228A Peraturan DPR tentang Tata Tertib itu hanya mengatur evaluasi berkala pimpinan lembaga negara yang ditetapkan lewat paripurna DPR. “Soal pencopotan itu kewenangan dari yang berwenang sebagaimana perundang-undangan yang berlaku,” kata politikus Partai Gerindra ini, Kamis kemarin.

Bob Hasan menjelaskan bahwa evaluasi yang dimaksudkan dalam Pasal 228A itu adalah melakukan konsultasi secara mufakat atas pejabat yang telah disepakati oleh DPR. Evaluasi itu akan berlanjut dengan terbitnya rekomendasi DPR kepada institusi yang berwenang terhadap pimpinan lembaga negara bersangkutan.

Institusi yang berwenang itu seperti presiden untuk sejumlah lembaga negara ataupun Komisi Yudisial untuk hakim Mahkamah Agung. “Mereka yang akan membuat keputusan sendiri untuk pencopotan pejabat,” kata Bob.

Daniel Ahmad Fajri

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus