Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut implementasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang mewah hanya menambah Rp 3,2 triliun pendapatan negara. Padahal, kata dia, potensi pendapatan negara mencapai Rp 75 triliun jika PPN 12 persen diberlakukan kepada semua barang dan jasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pendapatan pemerintah untuk APBN 2025 usai menerapkan kebijakan ini diperhitungkan hanya sebesar Rp 3,2 triliun," kata Ketua Harian Partai Gerindra itu melalui keterangan tertulis, pada Selasa, 31 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dasco menyatakan, DPR mengapresiasi sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Dia mengatakan, implementasi kebijakan PPN 12 persen secara selektif ini merupakan pilihan yang sulit bagi pemerintah.
"Namun, kami apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan rakyat kecil," ujar Dasco.
Dasco menyebut, keputusan pemerintah untuk memberlakukan PPN 12 persen hanya terhadap barang mewah, sesuai dengan hasil pertemuan perwakilan DPR dengan Prabowo pada 5 Desember lalu.
"Hasil pertemuan pada 5 Desember 2024, antara perwakilan DPR RI dengan Presiden Prabowo telah memutuskan beberapa hal yang kemudian hasil keputusan itu pada hari ini diumumkan oleh Presiden Prabowo menjadi penerapan UU Harmonisasi Peraturan Pajak yang pro rakyat," ujar Dasco.
Sebelumnya, Prabowo mengumumkan tarif PPN 12 persen akan resmi berlaku per Rabu, 1 Januari 2025. Dia menyebut kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang dan layanan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas menengah atas.
“Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, pada Selasa, 31 Desember 2024.
Kepala negara mencontohkan salah satu barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen adalah pesawat private jet. Selain itu, ada kapal pesiar mewah atau yacht, serta golongan rumah yang sangat mewah dengan harga di atas Rp 30 milliar juga akan dikenakan PPN 12 persen.
Sementara untuk seluruh barang dan jasa lainnya yang bukan termasuk dalam golongan barang dan jasa mewah, akan tetap berlaku tarif PPN 11 persen. Termasuk di dalamnya barang-barang kebutuhan pokok yang akan tetap bebas dari PPN.
“Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. (Tarif PPN-nya) yakni tepat sebesar yang berlaku sekarang (11 persen),” kata Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Untuk tetap menjaga daya beli masyarakat setelah adanya kenaikan PPN, Prabowo memastikan akan menggelontorkan beberapa stimulus perekonomian berupa insentif. Stimulus tersebut, kata dia, akan menghabiskan anggaran hingga Rp 38,6 triliun.
“Saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” kata Prabowo.
Vedro Imanuel berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Sri Mulyani Pastikan Sabun dan Sampo Tidak Terkena PPN 12 Persen