Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa kasus yang terjadi di lingkungan kampus sering kali mencuat ke publik dan menjadi bahan pembicaraan yang hangat. Dari kasus plagiat yang mencoreng citra universitas ternama, gelar akademik yang tersangkut masalah, hingga skandal kekerasan yang melibatkan pihak kampus.
1. Gelar Doktor Bahlil Ditangguhkan
Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia (UI) menggelar rapat koordinasi pada 12 November 2024 untuk merespons polemik pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia. Dalam rapat tersebut, MWA memutuskan untuk menangguhkan kelulusan Bahlil dari Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI, sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022. Keputusan selanjutnya akan ditentukan setelah sidang etik.
Keputusan itu termuat dalam Nota Dinas Nomor: ND 539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024 yang diterbitkan Ketua MWA UI, Yahya Cholil Staquf, usai rapat kooordinasi tersebut. Nota dinas ini tentang Penyampaian Siaran Pers terkait Mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG UI.
Tidak hanya itu, UI meminta maaf atas pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia, yang lulus dalam waktu kurang dari dua tahun, jauh lebih cepat dari durasi normal tiga tahun.
2. Peter Carey Beberkan Plagiarisme Dosen Sejarah UGM
Sejarawan Peter Carey mengungkapkan bahwa tim penulis Departemen Sejarah Universitas Gadjah Mada (UGM) telah melakukan plagiarisme terhadap bukunya yang berjudul Kuasa Ramalan.
Dugaan plagiarisme ini muncul pada akhir 2019, setelah Carey diberitahu bahwa dua buku yang ditulis tim UGM, yaitu Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan Abad XIV hingga Awal Abad XXI dan Raden Rangga Prawiradirja III, Bupati Madiun, 1796-1811, diduga memplagiat karyanya. Kedua buku tersebut merupakan hasil kerja sama antara UGM dan pemerintah daerah Madiun.
Menurut Peter, ada bagian dari bab 6 bukunya yang dikutip secara utuh. “Tujuh halaman, diambil langsung dari Kuasa Ramalan,” kata Peter saat ditemui Tempo di sebuah kedai kopi di kawasan Tangerang Selatan, Banten, pada Kamis, 7 November 2024.
Menanggapi tuduhan plagiarisme, Setiadi selaku Dekan FIB UGM membentuk tim untuk mendalami tuduhan yang sudah ramai di media sosial. “Dekan FIB UGM membentuk tim untuk mendalami tuduhan itu dan hasilnya akan disampaikan dalam waktu secepatnya,” kata Setiadi dalam keterangan resmi pada Senin, 4 November 2024.
3. BEM Fisip Unair Dibekukan Usai Kritik Presiden dan Wapres Terpilih
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair) menjadi viral di media sosial. Perhatian publik tertuju pada BEM Fisip Unair setelah mereka mengirimkan karangan bunga satir yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam foto yang beredar, karangan bunga berbentuk persegi panjang ini menampilkan foto Prabowo dan Gibran, serta papan dengan tulisan ‘Selamat atas dilantiknya Jenderal Bengis Pelanggar HAM dan Profesor IPK 2,3 sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang lahir dari rahim haram konstitusi.’
Pada bagian bawah foto Prabowo, terdapat tulisan ‘Ketua Tim Mawar,’ sedangkan di bagian foto Gibran tertulis ‘Admin Fufufafa.’ Selain itu, terdapat juga tulisan "Dari: Mulyono (B******n Penghancur Demokrasi).’
4. Kasus Bullying Mahasiswa FK Unpad
Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) kembali menindak kasus bullying atau perundungan mahasiswa calon dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin Bandung. Menurut Dekan FK Unpad Yudi Mulyana Hidayat, kasus terkini berasal dari kejadian pada 2023.
“Baru ditelusuri setelah ada yang lapor, sekarang sudah ke luar surat keputusan untuk peringatan,” katanya saat ditemui Tempo seusai acara pencanangan kerja sama Rumah Sakit Kanker Unpad dengan Pertamedika IHC, Rabu 11 September 2024.
Fakultas Kedokteran (FK) Unpad memberikan sanksi ringan berupa peringatan kepada tujuh pelaku perundungan, yang merupakan senior mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Urologi. Perundungan yang dilakukan, seperti menyuruh korban melakukan push-up karena telat datang, dianggap tidak dapat dibenarkan.
Yudi, salah satu pihak FK Unpad, menegaskan bahwa upaya untuk memberantas perundungan akan terus dilakukan. Sebelumnya, FK Unpad telah menjatuhkan sanksi kepada 11 mahasiswa PPDS terkait kasus bullying, meskipun fakultas telah membentuk tim dan komisi anti perundungan sejak 2020. Namun, upaya pencegahan perundungan masih belum sepenuhnya efektif.
MYESHA FATINA RACHMAN I RACHEL CAROLINE L TORUAN I ANASTASYA LAVENIA S I ANWAR SISWADI I SUKMA KANTHI NURANI
Pilihan Editor: Gelar Doktor Bahlil Ditangguhkan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini