Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Dewan Pers akan Beri Masukan ke DPR soal RUU Penyiaran, Soroti Pelarangan Jurnalisme Investigasi

Dewan Pers akan memberikan masukan kepada DPR ihwal polemik RUU Penyiaran. Yang disoroti ialah pelarangan jurnalisme investigasi.

4 Juni 2024 | 18.15 WIB

Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompers) menggelar aksi menolak RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers dan berekspresi di depan Gedung Negara Grahadi, Selasa, 28 Mei 2024. Dok AJI Surabaya
Perbesar
Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompers) menggelar aksi menolak RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers dan berekspresi di depan Gedung Negara Grahadi, Selasa, 28 Mei 2024. Dok AJI Surabaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya, menyatakan akan memberikan masukan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR yang berencana memanggil Dewan Pers atas polemik Rancangan Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran. Dua poin utama yang dia soroti ialah pelarangan jurnalisme investigasi dan tumpang tindih regulasi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bagaimana mungkin sebuah produk pers tidak melalui proses investigasi dalam hal sekecil apa pun. Investigasi yang dilarang itu justru poin utama dari sebuah produk pers," kata Agung saat dihubungi Tempo, Senin, 3 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Perihal tumpang tindih regulasi, Agung menyebut RUU Penyiaran menabrak ketentuan yang telah dimuat dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers. RUU Penyiaran, jelas Agung, mencampuri urusan jurnalisme yang sebelumnya telah diatur dengan baik dalam UU Pers. 

"Bagaimana bisa membuat undang-undang baru sementara sudah ada undang-undang yang mengatur hal yang sama? RUU ini baru tapi membahas hal yang telah ada dalam UU sebelumnya," tuturnya. 

Agung menyampaikan, seharusnya ketentuan dalam RUU Penyiaran mengatur hal-hal yang belum ada pada UU Pers. Di sisi lain, dia turut menyambut baik undangan pertemuan yang akan digelar DPR bersama Dewan Pers. 

"Mudah-mudahan DPR memang betul akan mengundang Dewan Pers dan komunitas jurnalis. Karena, bagaimana mungkin mengurusi pers tanpa melibatkan peran komunitas pers," ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya akan meminta pendapat dan masukan kepada organisasi jurnalis, Dewan Pers, hingga pemerintah ihwal pembahasan revisi Undang-undang Penyiaran.

"Kalau pun akan diagendakan maka Baleg DPR akan meminta masukan kepada semua pemangku kepentingan dalam bentuk RDPU (Rapat Dengan Pendapat Umum)," ujarnya saat dihubungi, Ahad, 2 Juni 2024.

Adapun saat ini pembahasan revisi UU Penyiaran masih ditunda. Anggota Fraksi Partai Gerindra ini menyebut belum mengetahui kapan pembahasan revisi UU Penyiaran bakal kembali dilanjutkan.

SAVERO ARISTIA WIENANTO | NOVALI PANJI NUGROHO

 

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus