Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers akan mengadakan seleksi anggota Komite untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau disebut Perpres Publisher Rights. Komite itu nantinya akan memastikan perusahaan pers bertanggung jawab mendukung jurnalisme berkualitas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Dewan Pers sekaligus Ketua Gugus Tugas, Ninik Rahayu, mengatakan Gugus Tugas sudah membentuk tim seleksi komite untuk memilih anggota komite itu. Tim seleksi komite itu diketuai oleh anggota Dewan Pers periode 2016- 2019, Imam Wahyudi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Imam dipilih berdasarkan keputusan rapat pleno gugus tugas 2 Maret 2024," kata Ninik dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa 5 Maret 2024.
Selanjutnya, Ninuk Pambudy dipilih menjadi Sekretasis Tim Seleksi Komite. Lalu, ada tiga anggota Tim Seleksi yakni Totok Suryanto (anggota Dewan Pers), Bayu Wardana, dan Winda Prawitasari.
Ninik mengatakan, tim seleksi dipilih oleh gugus tugas yang terdiri dari anggota Dewan Pers ditambah dengan tiga konstituen Dewan Pers selain perusahaan pers. Ketiganya yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
"Tanggal 4 kemarin kami sudah menyelesaikan kerangka kerja guide line untuk melakukan proses seleksi anggota komite, menurut Perpres sebanyak-banyaknya 11 orang terdiri dari lima perwakilan Dewan Pers yang bukan berasal dari perusahaaan pers, lima orang dari kemenkopolhukam, dan satu dari perwakilan pemerintah,” kata Ninik.
Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik. Komite, kata Ninik, berperan penting mengawasi perusahaan pers melaksanakan Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024.
Pasal itu menjelaskan 6 tanggung jawab perusahaan pers dalam menciptakan jurnalisme berkualitas. Di antaranya, perusahaan pers tidak memfasilitasi komersialisasi konten berita yang tidak sesuai UU Pers. Lalu, memprioritaskan konten berita yang diproduksi perusahaan pers.
"Ketiga, memberikan perlakuan kepada perusahaan yang adil tak memandang besar dan kecil, yang terpenting sudah terverifikasi. Lalu, perusahaan platform melakukan pelatihan pemberitaan berita berkualitas dan memberlakukan upaya terbaik untuk mendesain algoritma distribusi berita berkualitas dan mau bekerja sama dengan perusahaan pers," kata Ninik.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024.
Penerbitan Perpres itu berdasarkan pertimbangan jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.