Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan yang meliput unjuk rasa oleh aparat keamanan selama kegiatan demonstrasi menolak pengesahan Rancangan KUHP, pada 24 September 2019 di beberapa kota. “Prihatin dan mengecam serta mengutuk semua tindakan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik,” kata Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun dalam keterangan tertulis, Rabu 2 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dewan Pers juga mendesak kepada semua pihak untuk tidak menghalangi, melakukan kekerasan, intimidasi dan penganiayaan kepada wartawan pada saat sedang melakukan kegiatan jurnalistik. Juga mendesak POLRI menindak tegas aparat keamanan yang terlibat dalam penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan. “Untuk diproses hukum.”
Dewan Pers mendesak perusahaan pers agar selalu memperhatikan keselamatan jurnalis dengan menggunakan perangkat keselamatan ketika sedang meliput, terutama di wilayah yang berpontensi kerusuhan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wartawan yang mengalami kekerasan diminta segera membuat laporan kepada perusahaan pers dan kepolisian dalam waktu 24 jam. Perusahaan pers juga harus mendampingi wartawan korban kekerasan dalam membuat visum dan membuat pelaporan kepolisian dalam waktu 24 jam. “Dewan Pers akan melakukan kordinasi bersama POLRI berdasarkan MoU 2017,” ujar Hendry.