TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan karyawan yang terdiri dari tenaga medis dan paramedis Rumah Sakit Umum Herna melakukan aksi damai di halaman rumah sakit pada Jumat, 10 Juli 2020. Mereka mempertanyakan pihak manajemen yang merumahkan karyawan secara sepihak.
Salah seorang perawat, Rentauli Hutapea, mengatakan mereka melakukan unjuk rasa sebagai buntut dari kebijakan manajemen rumah sakit yang merumahkan 57 karyawan tanpa gaji per 2 Juli 2020. "Pihak manajemen menyebutkan yang dirumahkan gaji nol persen. Kami tidak tahu alasan dirumahkan dan tanpa ada pemberitahuan dan kesepakatan sebelumnya," kata dia.
Menurut Rentauli, manajemen juga telah memotong gaji mereka sejak April lalu. Rincian gaji dipotong 50 persen pada April, kemudian dipotong 25 persen pada Mei dan Juni sebesar 50 persen. Sejak itu, lanjut Rentauli, sebagian karyawan telah dirumahkan dan puncaknya pada 10 Juli lalu manajemen mengumumkan merumahkan mereka tanpa gaji.
Di sisi lain, manajemen
rumah sakit meminta para karyawan untuk melakukan karantina selama sepekan. Namun para tenaga medis tetap bekerja selama tiga minggu tapi dibayar 50 persen. "Jadi sebenarnya kami sudah membuat pengaduan kepada UPT tingkat satu dan kami harapkan UPT tingkat satu segera merespon keluhan kami ini dan memberikan perhatian," ujar Rentauli.
Rentauli menambahkan pada 1 Juli 2020 mereka melakukan rapat terkait hal itu. Namun pihak manajemen beralasan bahwa pasien sepi karena Covid-19. "Pada tanggal 1 Juli yang lalu rapat terkait adanya karyawan yang
dirumahkan. Alasannya pasien sepi karena Covid-19. Untuk gaji kami hanya mendapat gaji 50 persen," tambahnya.
Sementara itu, pihak manajemen saat dijumpai wartawan untuk meminta keterangan terkait aksi itu belum ada yang bisa dikonfirmasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini