Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara pemerintah untuk penanggulangan Virus Corona atau Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan dokter yang menangani kasus Corona tak wajib melaporkan status pasien tersebut kepada pemerintah daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Memang dokter tidak punya kewajiban melapor ke pemda. Jadi enggak ada masalahnya. Sudah ada SOP-nya seperti itu," ujar Yurianto di Kantor Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, dikabarkan Pemerintah Daerah Bali mengaku baru tahu jika salah satu WNA yang dirawat di sana merupakan pasien positif Virus Corona. WNA yang diketahui sebagai pasien ke 25 itu hari ini meninggal. Yurianto mengatakan sebelum dirawat, WNA tersebut sudah mengidap penyakit bawaan.
Yurianto mengatakan hasil pemeriksaan spesimen pasien yang diperiksa oleh pemerintah pusat di Balitbangkes memang tak diumumkan kepada Pemda. Pemerintah Pusat hanya mengirimkan hasil tes itu pada dokter yang merawat dan pada pasien langsung.
"Karena ini harus penting disampaikan, karena semua pasien ada dokter prnanggung jawab. Karena Dokter tidak punya hak menahan informasi ini kepada pasien. Dan pasien punya hak dapat informasi," kata Yurianto.
Dokter perawat juga wajib tahu, agar dia bisa mengetahui langkah apa yang perlu dilakukan terhadap pasien terkait. Karena itu, ia mengatakan hasil lab, memang hanya diketahui oleh mereka.
Belakangan, pemerintah telah menegaskan bahwa mereka tak akan lagi mengumumkan di mana lokasi pemeriksaan pasien positif virus Corona. Dari total 34 kasus positif, yang diketahui lokasi perawatannya hanya di beberapa rumah sakit di Jakarta.