Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

DPR Akan Kaji Usulan Pemerintah soal Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial

DPR akan mengkaji lebih jauh manfaat dan risiko jika peraturan pembatasan usia pengguna media sosial direalisasikan.

15 Januari 2025 | 06.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi anak-anak yang sedang membuka media sosial atau sosmed (Foto: Pexels)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sempat membahas soal rencana pembatasan usia pengguna media sosial bersama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Menurut Dasco, DPR bakal mendiskusikan lebih lanjut mengenai wacana tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Waktu itu memang sempat mendengarkan ide itu (pembatasan usia media sosial) dan sempat kami ngobrol-ngobrol,” kata Dasco di kompleks parlemen Senayan pada Selasa, 14 Januari 2024.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengatakan DPR akan mengkaji lebih jauh manfaat dan risiko jika peraturan itu direalisasikan. “Tentunya ide dari pemerintah itu akan dikaji legislatif. Kita akan bicarakan bersama,” ujar Dasco.

Dasco menuturkan bahwa sejumlah negara lain sudah menerapkan regulasi batas minimal bagi anak untuk menggunakan media sosial. Saat ini, Australia menjadi negara yang telah menerapkan pembatasan usia tersebut. Anak berusia di bawah 16 tahun dilarang untuk menggunakan media sosial di Australia.

Keputusan bersejarah ini diambil setelah Senat Australia meloloskan undang-undang pada Kamis, 28 November 2024, dengan mayoritas suara mendukung. Undang-undang tersebut akan memblokir akses pengguna berusia 16 tahun ke bawah ke berbagai platform populer seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X.

Pemerintah, di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Anthony Albanese, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi kesehatan mental dan kesejahteraan anak-anak serta remaja yang rentan terhadap dampak negatif penggunaan media sosial.  

Di Indonesia, wacana pembatasan usia tersebut sebelumnya dibahas Presiden Prabowo Subianto dan Menkomdigi di Istana Merdeka pada Senin, 13 Januari 2025. Meutya mengaku berdiskusi banyak seputar strategi pemerintah untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Termasuk rencana pembuatan kebijakan ruang digital ramah anak.

Meutya mengatakan pemerintah akan mengeluarkan beleid peraturan pemerintah terlebih dahulu. Kemudian, Komdigi akan mengkaji perlindungan anak di ranah digital untuk dimasukkan ke dalam undang-undang.

Ia mengatakan peraturan pemerintah ini akan menjadi jembatan untuk masuk ke undang-undang. “Sambil menjembatani sekali lagi kita keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR undang-undangnya seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” kata dia. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus