Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi l DPR Andreas Pareira mengatakan tindakan anggota Front Pembela Islam (FPI) unjuk rasa di kantor Tempo di Palmerah, Jakarta, Jumat pekan lalu, 16 Maret 2018, mengancam kebebasan pers. "Jelas, tindakan ini mengancam kebebasan pers," kata Andreas, Selasa, 20 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekitar 200 anggota FPI meminta redaksi Tempo untuk meminta maaf atas publikasi kartun di Majalah Tempo yang dinilai menghina dan merendahkan pemimpin mereka, Rizieq Shihab. Saat diterima untuk bermediasi, seorang anggota FPI menggebrak meja dan melempar gelas air mineral ke tengah meja diskusi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca:
Dewan Pers Menyesalkan Intimidasi FPI ... Sejumlah Organisasi Beri Dukungan Moral ...
Intimidasi berlanjut saat Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arif Zulkifli dipaksa keluar untuk meminta maaf di depan massa FPI. Saat Arif memberikan penjelasan di atas mobil, seorang yang diduga anggota FPI merebut dan melemparkan kacamata Arif ke tengah kerumunan massa.
Anggota FPI yang berada di bawah mobil komando juga melempari Arif dengan gelas air mineral.
Tindakan FPI terhadap Tempo, kata Andreas, merupakan tidak kekerasan terhadap media massa. "Dengan alasan apapun tidak dibenarkan."
Baca juga:
5 Hal yang Dianggap sebagai Intimidasi FPI ...
Pemred Tempo Terima Perwakilan Unjuk Rasa FPI ...
Andreas mengatakan sebaiknya FPI menempuh jalur hukum jika merasa keberatan dengan karikatur pada Majalah Tempo edisi 26 Februari 2018. "Silakan menggunakan saluran hukum apabila tidak setuju dengan pemberitaan media."
Kekerasan, kata Andreas, merupakan tindakan kriminal. “Penegak hukum harus bertindak tegas terhadap pelaku tindakan kekerasan."