Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengingatkan ketentuan pemilihan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang bisa langsung ditunjuk Presiden tanpa harus berkonsultasi kepada DPR berlaku hanya pada tahap awal.
Menurut dia hal ini sesuai dengan pasal 10 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Kepala dan Wakil Otorita IKN yang pertama kali diangkat oleh Presiden tanpa melalui mekanisme konsultasi dengan DPR.
"Pasal ini dengan jelas memberi kewenangan kepada Presiden Jokowi menunjuk kepala otorita IKN Nusantara untuk pertama kali tanpa perlu berkonsultasi kepada DPR," kata politikus PKB itu saat dihubungi, Senin, 21 Februari 2022.
Tapi Luqman mengingatkan bahwa setelah masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN yang pertama kali ini ditunjuk kepala negara berakhir setelah lima tahun menjabat sejak dua bulan UU IKN disahkan, maka berlaku pasal 5 ayat 4 UU IKN.
Pasal itu menyebutkan Kepala Otorita IKN merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Sehingga, Kepala Otorita tak lagi langsung ditunjuk Presiden.
"Pasal 5 ayat 4 UU IKN berlaku nanti setelah periode jabatan kepala otorita IKN Nusantara berakhir. Untuk pertama kali penunjukan kepala otorita IKN, berlaku pasal 10 ayat 3 UU IKN," ungkapnya.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong memastikan sampai saat ini belum ada nama yang ditentukan oleh Presiden Jokowi sebagai Kepala Otorita IKN. Menurut Wandy, pihaknya masih menunggu Jokowi memutuskan hal itu. "Iya betul (proses pemilihan 100 persen oleh Jokowi)," ujar Wandy saat dihubungi Tempo, Jumat, 18 Februari 2022.
Wandy menuturkan jabatan Kepala Otorita IKN bakal setara dengan menteri. Oleh karena itu, hak pemilihannya berada di tangan Presiden sepenuhnya. Bahkan, Wandy mengatakan calon Kepala Otorita IKN tidak perlu mengikuti fit and proper test di DPR. "Tidak secara khusus (dites oleh DPR). Karena ini jabatan setingkat menteri, jadi seperti biasanya pemilihan menteri. Tapi tentu Presiden akan menerima masukan dari berbagai pihak," kata Wandy.
ARRIJAL RACHMAN
Baca Juga: Menanti Calon Kepala Otorita IKN Pilihan Jokowi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini