Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
DPR mengklaim bahwa masyarakat Papua hanya menuntut agar pemekaran daerah ini menjamin keberadaan orang asli Papua.
Calon ASN yang berasal dari orang asli Papua maksimal berusia 48 tahun.
Pegiat HAM Papua menilai pemekaran Papua hanya keinginan para pejabat dan elite di Papua.
JAKARTA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyepakati hasil pembahasan tiga rancangan undang-undang pembentukan tiga provinsi baru di Papua. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, yang memimpin rapat, mengetok palu tanda persetujuan hasil pembahasan ketiga RUU pemekaran Papua dalam rapat tingkat satu, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo