Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Menjamin Orang Asli Papua Jadi ASN

Komisi II DPR dan pemerintah menyepakati hasil pembahasan RUU Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, kemarin. Jatah ASN bagi orang asli Papua dalam RUU Pemekaran Papua tersebut mencapai 80 persen.

29 Juni 2022 | 00.00 WIB

Aksi penolakan atas pemekaran Daerah Otonomi Baru di Jalan Buper, Waena, Kota Jayapura, Papua, 10 Mei 2022. ANTARA/Gusti Tanati
Perbesar
Aksi penolakan atas pemekaran Daerah Otonomi Baru di Jalan Buper, Waena, Kota Jayapura, Papua, 10 Mei 2022. ANTARA/Gusti Tanati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • DPR mengklaim bahwa masyarakat Papua hanya menuntut agar pemekaran daerah ini menjamin keberadaan orang asli Papua.

  • Calon ASN yang berasal dari orang asli Papua maksimal berusia 48 tahun.

  • Pegiat HAM Papua menilai pemekaran Papua hanya keinginan para pejabat dan elite di Papua.

JAKARTA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyepakati hasil pembahasan tiga rancangan undang-undang pembentukan tiga provinsi baru di Papua. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, yang memimpin rapat, mengetok palu tanda persetujuan hasil pembahasan ketiga RUU pemekaran Papua dalam rapat tingkat satu, kemarin.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus