Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DPR Klaim Hanya 3 Pasal yang Dibahas dalam Revisi UU TNI

DPR menyatakan hanya memasukkan tiga pasal dalam revisi UU TNI ini.

17 Maret 2025 | 12.59 WIB

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama pimpinan Komisi I DPR saat konferensi pers tentang RUU TNI di ruang rapat Banggar, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025. Tempo/Novali Panji
Perbesar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama pimpinan Komisi I DPR saat konferensi pers tentang RUU TNI di ruang rapat Banggar, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025. Tempo/Novali Panji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan sejumlah klausul dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang beredar luas di media sosial adalah draf yang keliru. Menurut dia, klausul-klausul itu setelah dicermati seksama oleh DPR, hasilnya menunjukkan adanya perbedaan dengan sejumlah klausul revisi UU TNI yang tengah dibahas oleh Komisi bidang Pertahanan DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada tiga Pasal yang masuk dalam revisi UU TNI," kata Dasco dalam konferensi pers di komplek Parlemen Senayan, Senin, 17 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tiga pasal itu, dia merincikan antara lain Pasal 3 yang mengatur mengenai kedudukan TNI, terutama pada ayat (2) yang berbunyi "kebijakan dan strategi pertahanan, serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan".

Menurut Dasco, pasal tersebut diusulkan untuk mengakomodasi administrasi TNI yang lebih strategis dan lebih tertata. "Pasal lain yang masuk, Pasal 53 tentang usia pensiun," ujarnya.

Ia mengatakan usulan usia pensiun prajurit aktif ini mengalami penambahan maksimal usia 55 hingga 65 tahun. Penambahan diakomodasi dengan mengacu aturan usia pensiun pada aturan di institusi lain.

Selanjutnya, kata Dasco, pasal 47 menjadi klausul terakhir yang masuk dalam revisi UU TNI kali ini. Ketentuan yang diubah ialah mengenai perluasan pos jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif.

Dasco mengatakan, jika sebelumnya Pasal 47 mengatur terdapat 10 pos jabatan sipil di kementerian atau lembaga yang dapat diduduki prajurit aktif, kini hal tersebut mengalami penambahan. Salah satunya adalah pos jabatan di Kejaksaan Agung.

Menurut Dasco, nantinya prajurit aktif dapat mengisi pos Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer atau Jampidmil. "Sesuai dengan ketentuan di undang-undang institusinya," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Sejak beberapa pekan lalu, DPR dan pemerintah getol membahas revisi UU TNI. Klausul-klausul yang diusulkan pemerintah dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut menuai kritik dan penolakan.

Klausul itu, misalnya perluasan pos jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif; penambahan usia pensiun prajurit; hingga perluasan wewenang. Hal ini dinilai sebagai upaya meregresi demokrasi dengan cara menghidupkan kembali dwifungsi TNI. 

Teranyar, pembahasan revisi UU TNI dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta. Walhasil, kegiatan tersebut memperoleh kritik keras dari kelompok masyarakat sipil. DPR pun bakal kembali melanjutkan pembahasan RUU TNI di komplek Parlemen Senayan. 

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus