Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DPR Sahkan Revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati

DPR mengesahkan Revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Terdapat 8 pasal baru dan perubahan 17 pasal didalamnya.

9 Juli 2024 | 13.39 WIB

Suasana Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 Juni 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Perbesar
Suasana Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 Juni 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, Selasa, 9 Juli 2024. Sebelum pengesahan, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar yang memimpin sidang paripurna lebih dahulu menanyakan persetujuan peserta rapat. Peserta rapat lantas menyatakan persetujuannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah itu, Muhaimin mengetok palu sebagai tanda pengesahan revisi undang-undang tersebut. Muhaimin juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia karena mendukung revisi undang-undang itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IV DPR Budisatrio Djiwandono mengatakan perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 karena perkembangan zaman. Keponakan Prabowo Subianto -- presiden terpilih 2024-2029-- itu mengatakan pertimbangan lain sehingga undang-undang tersebut perlu direvisi adalah perubahan strategis lingkungan nasional dan global, serta kebijakan internasional, baik dari perspektif sosial, politik maupun ekonomi. 

"Perlu dilakukan penyesuaian dalam kegiatan konservasi, kejelasan peran dan kewenangan pemerintah, peran serta masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, serta pendanaan dan penyelenggaraan konservasi," kata Budi.

Politikus Partai Gerindra ini menyampaikan sejumlah muatan perubahan dalam UU KSDAHE terbaru. Yaitu, meliputi penambahan Bab 8A tentang Pendanaan, perubahan Bab 9 tentang Peran Serta Masyarakat, dan menghapus Bab 10 tentang Penyerahan Urusan dan Tugas Pembantuan. Di samping itu, ada penambahan 8 pasal baru dan perubahan 17 pasal.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan inisiatif DPR untuk mengubah Undang-Undang UU Nomor 5 Tahun 1990 merupakan langkah tepat untuk menjamin keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam. Ia mengklaim aturan baru tersebut akan mendukung kesejahteraan masyarakat.

"Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 menjadi penting dalam upaya menjaga relevansi prinsip-prinsip konservasi yang diperkuat implementasinya dengan kondisi saat ini," kata Siti Nurbaya.

Savero Aristia Wienanto

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus