Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

DPR Sarankan Kementerian Tiru Wapres Gibran Bikin Pos Pengaduan

Pos pengaduan yang dibuat Wapres Gibran bisa ditiru kementerian atau lembaga untuk mempercepat evaluasi dari setiap kebijakan yang diberlakukan.

12 November 2024 | 16.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Adies Kadir menyarankan kementerian dan lembaga turut membuka layanan pengaduan seperti yang dilakukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, layanan pengaduan tersebut berguna untuk menyerap masukan dari masyarakat mengenai kebijakan yang diterapkan pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi ketika semakin banyak pejabat pemerintah menerima laporan, semakin banyak atensi dan itu semakin cepat ditangani oleh kementerian terkait,” kata Adies di kompleks gedung DPR, Selasa, 12 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adies juga memuji langkah yang diambil Gibran dengan membuka layanan pengaduan langsung di Istana Wakil Presiden. Menurut dia, selain menyerap aspirasi masyarakat, laporan yang diterima bisa menjadi salah satu bahan evaluasi dalam rapat kabinet.

Menurut dia, langkah itu tidak menyalahi aturan dan tumpang tindih dengan lembaga lainnya. Dia mengatakan wapres bisa saja meneruskan aduan yang diterima kepada menteri terkait.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan kebijakan serupa juga sudah diterapkan di DPR. Dia mengatakan saat ini lembaga legislatif memiliki alat kelengkapan dewan yang dinamai Badan Aspirasi Masyarakat atau BAM.

Dia mengatakan masyarakat bisa langsung menyampaikan aduan untuk dieksekusi sesuai kewenangan DPR. Salah satunya yaitu aduan soal pengawasan terhadap pemerintah atau mengusulkan sebuah rancangan undang-undang.

Sebelumnya, Gibran mengumumkan dibukanya layanan pengaduan melalui akun instagram @gibran_rakabuming pada Ahad, 10 November 2024. Pos pengaduan tersebut dibuka di Istana Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Layanan pengaduan yang dinamai Lapor Mas Wapres tersebut mulai dibuka pada Senin, 11 November 2024. Jam operasional pos pengaduan itu berlangsung pada Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB.

"Mulai besok, saya akan membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka untuk umum. Bapak Ibu dapat langsung datang ke Istana Wakil Presiden ya," tulis Gibran.

Mantan Wali Kota Solo itu menyatakan akan mengusahakan menerima langsung pengaduan dari masyarakat. Selain itu, ia pun membuka pengaduan melalui aplikasi pesan WhatsApp atau WA ke nomor 081117042207 sebagai alternatif laporan.

"Saya juga membuka akses melalui WhatsApp yang nomornya ada di poster," katanya.

Pengaduan terbuka semacam ini pernah dilakukan di era ayah Gibran, Joko Widodo atau Jokowi, menjadi Gubernur DKI Jakarta. Saat itu, Jokowi mempersilakan warga datang ke Balai Kota DKI untuk mengadukan berbagai permasalahan. 

Diketahui, Gibran saat ini tengah memegang kendali pemerintahan setelah diberi Surat Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024. Dia diberi mandat menjadi pelaksana tugas presiden selama kunjungan Prabowo Subianto ke luar negeri dalam dua pekan mendatang.

Prabowo bertolak ke China dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Jumat 8 November 2024. Rencananya Prabowo akan melakukan lawatan ke sejumlah negara seperti Cina, Amerika Serikat, Peru, Brazil, dan Inggris. Kepala negara akan pulang ke Tanah Air pada 23 November 2024.

Namun dalam Keppres Nomor 31 Tahun 2024 itu, disebutkan Gibran wajib berkonsultasi dengan Prabowo saat ingin memberlakukan kebijakan baru dalam melaksanakan tugas presiden. Gibran juga harus mendapatkan persetujuan dari Prabowo saat mengambil keputusan.

Keputusan presiden itu juga menyebut Gibran wajib melaporkan seluruh tugas yang dilakukannya selama menjabat sebagai pelaksana tugas setelah Prabowo kembali ke Tanah Air. Setelah Prabowo berada kembali di Tanah Air, penugasan Gibran sebagai pelaksana tugas presiden berakhir.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus