Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Eh, Bocor Lagi

Konsep ruu ormas bocor dan beredar luas di masyara kat. (nas)

4 Februari 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

YANG bocor dan banyak beredar di masyarakat ternyata bukan cuma Rencana Undang-undang "Pengasingan". Dalam beberapa pekan terakhir ini, di Jakarta juga beredar, secara luas, fotokopi konsep RUU tentang Organisasi Kemasyarakatan. Malah tidak cuma satu, tapi dua. Yang terakhir, bertanggalkan 15 Desember 1983, tampaknya merupakan penyempurnaan yang pertama. Seperti juga RUU "Pengasingan", RUU Ormas ini juga tidak jelas penyebarnya. Tapi, jika RUU "Pengasingan" dianggap "misterius" karena tidak mencantumkan pembuatnya, RUU Ormas ini jelas: pembuatnya Departemen Dalam Negeri. Tapi, tatkala ditemui akhir pekan lalu, kepala Biro Humas Departemen Dalam Negeri Feisal Tamin menyatakan, "tak tahu menahu dengan beredarnya konsep RUU Ormas tersebut." Diakuinya, pemerintah memang sedang mempersiapkan lima konsep RUU: Ormas, Pemilu, Parpol dan Golkar, Referendum, serta Kedudukan MPR/DPR. Kapan diajukan ke DPR? "Secepatnya," sahut Feisal Tamin. Menurut suatu sumber, kelima konsep RUU ini memang sudah selesai, dan diharapkan akan bisa diajukan Presiden ke DPR sekitar Maret mendatang. Apakah RUU Ormas yang beredar di masyarakat ini orisinil? Tampaknya begitu. Konsep ini ternyata tak cuma beredar di Jakarta. Menurut Jawa Pos pekan lalu, fotokopi konsep RUU Ormas itu juga ditemukan di Jawa Timur. Minat besar masyarakat untuk memiliki konsep RUU Ormas ini bisa dimaklumi karena RUU ini memang penting dan menentukan mati hidupnya banyak ormas. Yang tampaknya paling memancing keinginan tahu adalah: seberapa jauh RUU ini menentukan keharusan ormas menerima asas tunggal Pancasila? Ormas mana saja yang bakal terkena? Apakah masih ada "lubang" untuk mencantumkan landasan, dasar, atau pedoman organisasi - selain Pancasila - dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga suatu ormas? Apa batasan ormas? Apakah majelis agama, misalnya MUI atau MAWI, termasuk ormas yang terkena UU Ormas ini? Menariknya masalah ini terutama juga karena ada bebcrapa ormas yang belum menerima keharusan mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas organisasi. HMI, misalnya, merupakan organisasi mahasiswa pertama yang menolak dalam kongresnya di Medan, Mei 1983. Pertengahan Desember lalu, pimpinan beberapa majelis agama se-lndonesia MUI, MAWI, DGI, Parisadha Hindu Dharma, dan Walubi - dalam suatu pernyataan menegaskan: organisasi keagamaan dan ormas yang bersifat keagamaan tetap berasaskan agama dan keyakinan masing-masing. Namun, mereka mengakui Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi kehidupan kenegaraan. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia, Todung Mulya Lubis, menganggap kebocoran itu suatu hal yang wajar. "Di Indonesia 'kan tidak ada rahasia yang tidak bocor," ujarnya setengah berkelakar. Ia mengaku memperoleh konsep RUU Ormas itu beberapa pekan lalu "dari sebuah sumber." Todung menganggap konsep RUU Ormas ini termasuk rahasia negara. Karena itu, ia berpendapat bahwa pemerintah perlu melacak pembocor konsep ini. Apalagi ia merasa, pembocoran ini terjadi pada waktu yang tak tepat. "Hingga dirasakan bagai bom oleh organisasi masyarakat yang ada," ujarnya. Wakil ketua Komisi III DPR Albert Hasibuan juga menyayangkan bocornya RUU Ormas ini. Sebab, sesuai dengan prosedur, seharusnya konsep RUU ini disampaikan dulu ke DPR setelah disetujui presiden. Baru setelah itu diteruskan ke masyarakat. Jika prosedur ini diabaikan, menurut Albert, pertentangan dan polarisasi yang terjadi di masyarakat tak dapat dlsalurkan pada jalur yang ada. "Sedangkan bila melalui DPR 'kan dapat dimusyawarahkan dengan terarah," katanya. Walau demikian, Albert tak menganggap konsep RUU Ormas ini rahasia negara. "Saya kira secara legalistis konsep RUU tidak dapat dikatakan rahasia negara, kecuali jika ditetapkan demikian sesuai dengan undang-undang yang mengatur masalah ini," ujarnya. Jadi, pembocor, andaikan dia pegawai negeri, tak mungkin dituntut secara hukum, tapi dapat terkena sanksi administratif departemennya. Pada konsep RUU Ormas ini, tercantum tulisan "Rahasia". Pada konsep yang pertama, tulisan "Rahasia" cuma tercantum pada halaman pertama, tapi pada konsep yang kedua tertera pada setiap halaman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus