Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Elektabilitas Ridwan Kamil Disebut Merosot di Pilgub Jakarta, Gerindra Buka Opsi Usung Kaesang

Partai Gerindra membuka peluang untuk mengusung Kaesang Pangarep dlam Pilgub Jakarta.

20 Juni 2024 | 16.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menyatakan mendukung mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk berlaga di pemilihan gubernur atau pilgub Jakarta, Partai Gerindra membuka peluang untuk mengusung Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, opsi untuk mendukung Kaesang adalah opsi yang wajar dimiliki dalam setiap proses penentuan calon yang bakal diusung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). "Berbagai opsi tentu sudah ada," ujar Habiburokhman di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 20 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua Komisi bidang Hukum DPR tersebut menjawab pertanyaan serentak yang disampaikan pewarta ihwal posisi Kaesang, apakah bakal dipertimbangkan oleh partai berlambang burung garuda tersebut. "Apa pun, kalau Kaesang memenuhi syarat untuk maju," ujar Habiburokhman.

Ridwan Kamil merupakan kader Partai Golkar yang kemungkinan bakal diplot oleh partai di dua wilayah, yaitu Jakarta dan Jawa Barat. Kendati begitu, belum ada keputusan resmi dari partai beringin ihwal di mana nantinya pastinya mantan Gubernur Jawa Barat itu akan ditempatkan. Nama Ridwan juga dilirik Partai Gerindra yang bersama-sama Golkar bergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung pada Rabu kemarin mengatakan elektabilitas Ridwan Kamil kian merosot, setelah nama-nama lain seperti Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebut bakal meramaikan bursa calon pemilihan gubernur Jakarta di pilkada serentak pada November mendatang.

Melihat temuan tersebut, Ketua Komisi II DPR bidang Pemerintahan itu mengatakan, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan partai beringin membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan berbagai hal mengenai pengusungan terhadap Ridwan. Airlangga Hartarto mengatakan masih mempertimbangkan hasil survei untuk menentukan di mana Ridwan Kamil akan diplot nantinya.

Doli menyebutkan, Golkar akan mempertimbangkan seluruh hal untuk mengusung Ridwan Kamil di Jakarta atau tidak. "Kita lihat nanti perkembangannya. Masih dua bulan lagi menjelang masa pendaftaran," kata Doli.

Habiburokhman mengatakan, Gerindra masih tetap menginginkan Ridwan Kamil untuk maju di Jakarta. Sebab, Habiburokhman yakin mantan Wali Kota Bandung itu memiliki kans yang kuat untuk menang di bekas wilayah Ibu Kota tersebut.

Meski begitu, Habiburokhman mengatakan partai juga tengah mempertimbangkan nama Kaesang. "Soal Kaesang enggak ada masalah. Tapi, keputusannya nanti ada sikap resminya," ujar Habiburokhman.

Pada awal Juni lalu, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengatakan partainya membuka peluang untuk mengusung kader di pilkada Jakarta. Apalagi, PSI memiliki 8 kursi di DPRD Jakarta. Tetapi, kalau ditanya apa saya akan maju atau tidak. Tunggu kejutannya di Agustus," ujar Kaesang.

Nama Kaesang muncul sebagai calon kepala daerah setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang menambah tafsir ihwal syarat usia calon kepala daerah ditengarai menjadi upaya untuk memuluskan jalan politik Kaesang.

Dalam amar putusan, Mahkamah mengubah ketentuan syarat usia calon kepala daerah dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Dalam putusannya, Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Adapun, gugatan ini dimohonkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana pada 23 April 2024. Permohonan itu didistribusikan pada 27 Mei 2024. Permohonan itu diputuskan tiga hari setelah didistribukan. Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis Yulius, serta dua anggotannya, Cerah Bangung dan Yodi Martono Wahyunadi. 

Pilihan Editor:

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus