Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pihak Firli menyebutkan adanya kejanggalan proses penyidikan perkara korupsi yang menjerat mantan Ketua KPK itu.
Foto Firli dan Syahrul di GOR Bulu Tangkis diduga diambil tanpa seizin Firli.
Polda Metro Jaya akan menjawab gugatan Firli pada hari ini.
JAKARTA – Firli Bahuri menuding penetapan tersangka terhadap dirinya yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, ada sejumlah proses yang tidak dijalani oleh penyidik Polda Metro Jaya lebih dulu sebelum penetapan tersangka.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo