Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendukung penuh pemberantasan judi online atau judi daring untuk membenahi perekonomian hingga menjaga mentalitas masyarakat. Hal itu disampaikannya Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Muhammad Sarmuji. saat diskusi Fraksi Partai Golkar DPR dengan tema ‘Dampak Judi Online dan Upaya Pemberantasan-nya’ di Ruang Rapat Fraksi Partai Golkar, Gedung Nusantara I, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 12 November 2024.
“Fraksi Partai Golkar mendukung penuh arahan Presiden Pak Prabowo Subianto supaya kita segera mengatasi judi online ini untuk membenahi perekonomian kita, supaya tidak terhambat lagi pertumbuhan ekonominya, juga di samping itu agar mental anak bangsa kita tidak rusak,” kata Sarmuji.
Dia menuturkan Fraksi Partai Golkar akan mendukung penuh setiap usaha pemberantasan judi online, baik yang dilakukan oleh aparat negara maupun nanti apabila melibatkan unsur masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menuturkan judi daring menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 600 triliun sejak 2020 hingga 2024.
“Jadi Rp 600 triliun yang semestinya itu bisa digunakan untuk perputaran ekonomi Indonesia akan tetapi keluar ke negara-negara asing karena bandar-bandarnya itu di luar negeri,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu juga menyebutkan judi daring menyebabkan pula kerugian non-materi di masyarakat. Di antaranya, gangguan kesehatan mental, penurunan produktivitas, hubungan keluarga dan sosial, peningkatan tindak kejahatan, hingga adiksi.
“Walaupun ditulisnya non-materiel akan tetapi ini semua akan berdampak kepada perekonomian karena perlu pengobatan, kehilangan pendapatan, kerusakan, belum lagi rumah tangga,” tuturnya.
Untuk itu, dia menilai DPR RI dapat ikut berperan memberantas judi daring dengan membentuk tim khusus penanganan judi daring, mendorong pemblokiran konten negatif, melakukan kampanye literasi, serta penguatan regulasi, dan mempererat kerja sama internasional.
“Bilamana butuh landasan hukum yang lebih kuat lagi tentu, kami siap untuk membahas hal tersebut,” kata dia.
Adapun pakar keamanan siber Pratama Persadha menilai dalam memberantas judi daring di ruang digital maka yang perlu dilakukan bukanlah memblokir situs judi tersebut, melainkan memblokir server yang menghubungkannya.
“Saya yakin bahwa judi online ini enggak akan bisa beroperasi kalau memang tidak ada yang merawat,” ucap dia. “Masalah judi online itu bukan tidak bisa diberantas, tapi hanya dua sekarang yang kita butuhkan, yaitu niat dan keberanian.”
Dalam diskusi tersebut, hadir pula Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dan Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni.
Pilihan editor: Bawaslu Sebut 4 Kerawanan di Pilkada Jateng, Salah Satunya Fenomena Penyalahgunaan Kekuasaan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini