Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Gaji Guru di 12 Sekolah Kabupaten Jayawijaya Ditahan Bupati

Bupati juga ambil alih rekomendasi pencairan dana BOS dari Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya. Simak alasannya.

19 Januari 2019 | 03.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi guru. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Wamena - Bupati Jayawijaya, Provinsi Papua, John Richard Banua, memerintahkan Dinas Pendidikan menahan gaji guru-guru yang berada di 12 sekolah. Menurut John, para guru itu sudah tidak aktif lagi menjalankan tugas di Kabupaten Jayawijaya beberapa tahun terakhir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

John mengatakan, sejumlah guru ASN yang tersebar di 12 sekolah tingkat dasar itu tidak harus menerima penghasilan tambahan. "Kami sudah minta bahwa sekolah tidak jalan, gaji guru ditahan, tambahan penghasilan juga ditahan," katanya, Jumat 18 Januari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan jika selama ini dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) masih diterima beberapa sekolah yang tidak aktif tersebut maka harus dihentikan juga. "Dana BOS (untuk sekolah yang tidak aktif) bila perlu kita kembalikan ke pusat," katanya.

John Richard mengatakan jika sebelumnya pencairan dana BOS oleh tiap sekolah harus menyertakan rekomendasi dari dinas, maka rekomendasi tersebut kini diambil alih bupati. John yakin dengan pengambil alihan itu.

"Karena kita tahu langsung di lapangan (kondisi sekolah), jadi sekolah yang tidak jalan, kita tidak berikan rekomendasi pencairan dana," katanya.

Sebelumnya ia mengatakan ada 12 sekolah di Kabupaten Jayawijaya yang sudah tidak beroperasi pada beberapa tahun terakhir. Tidak beroperasinya sekolah-sekolah itu juga dikarenakan guru jarang berada di tempat tugas.

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus