Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Robikin Emhas meminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, untuk mengkaji kembali rencana pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) muslim untuk zakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Gagasan seperti itu harus dimatangkan dulu sebelum diwacanakan, termasuk melibatkan berbagai ormas keagamaan," kata Robikin saat ditemui di A One Hotel, Jakarta pada Kamis, 8 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Robikin mengatakan, urusan zakat itu memang urusan umat Islam atas dasar keimanannya dan sudah sepatutnya negara memfasilitasi. Tapi, kata dia, zakat mensyaratkan keabsahannya dalam beberapa hal, salah satunya soal aturan mengenai batas minimum. "Sama dengan penghasilan kena pajak, ada batasan minimum. Kalau pajak misalnya, kemudian penggunaannya terselenggara," ujarnya.
Untuk zakat, Robikin mengatakan, penggunaannya harus ditentukan terlebih dulu. Ia mengatakan, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, salah satunya anak yatim atau tidak memiliki ayah, fakir atau orang yang tidak memiliki harta, miskin atau orang yang penghasilannya tidak mencukupi, ibnu sabil atau musafir, fisabilillah atau orang berjuang di jalan Tuhan.
Robikin melihat, sejauh ini wacana pemerintah belum memiliki gambaran utuh terkait penerima zakat tersebut. Karena itu, menurut dia, tak heran bila memancing perdebatan publik. "Kalau kajian sudah utuh, termasuk bagimana menentukan 8 golongan penerima zakat, mekanisme pembagian nanti, bagaimana menjamin ini tidak disalahgunakan, nah itu saya kira tidak menimbulkan perdebatan," kata dia.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya mengatakan sedang mempersiapkan aturan mengenai pungutan zakat yang berasal dari pemotongan gaji PNS yang beragama Islam. Gaji ASN atau PNS akan dipotong sebesar 2,5 persen. Pemotongan tersebut dikhususkan bagi yang muslim. Sebab, hanya umat Islam yang memiliki kewajiban membayar zakat.
Kendati begitu, Lukman mengatakan bahwa aturan itu bukan bersifat wajib. Sehingga, jika PNS atau ASN tidak bersedia gajinya dipotong, mereka boleh mengajukan keberatan.
Zakat dari potongan gaji PNS tersebut, kata Lukman, akan disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional. Badan tersebut merupakan lembaga yang bersifat nasional dan berfungsi mengelola pengumpulan dana zakat. Dari dana tersebut, BAZNAS akan memanfaatkannya untuk program peningkatan kesejahteraan.