Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Gaji PNS Muslim Dipotong, NU Pertanyakan Penerima Zakat

PBNU menilai pemerintah perlu memiliki gambaran utuh mengenai rencana pemotongan gaji PNS muslim untuk zakat, salah satunya soal penerima zakat.

8 Februari 2018 | 22.42 WIB

Ketua PBNU Robikin Emhas usia diskusi Setara Institute di AOne Hotel, Jakarta Pusat, 8 Februari 2018. Tempo / Friski Riana
Perbesar
Ketua PBNU Robikin Emhas usia diskusi Setara Institute di AOne Hotel, Jakarta Pusat, 8 Februari 2018. Tempo / Friski Riana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Robikin Emhas meminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, untuk mengkaji kembali rencana pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) muslim untuk zakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Gagasan seperti itu harus dimatangkan dulu sebelum diwacanakan, termasuk melibatkan berbagai ormas keagamaan," kata Robikin saat ditemui di A One Hotel, Jakarta pada Kamis, 8 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Robikin mengatakan, urusan zakat itu memang urusan umat Islam atas dasar keimanannya dan sudah sepatutnya negara memfasilitasi. Tapi, kata dia, zakat mensyaratkan keabsahannya dalam beberapa hal, salah satunya soal aturan mengenai batas minimum. "Sama dengan penghasilan kena pajak, ada batasan minimum. Kalau pajak misalnya, kemudian penggunaannya terselenggara," ujarnya.

Untuk zakat, Robikin mengatakan, penggunaannya harus ditentukan terlebih dulu. Ia mengatakan, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, salah satunya anak yatim atau tidak memiliki ayah, fakir atau orang yang tidak memiliki harta, miskin atau orang yang penghasilannya tidak mencukupi, ibnu sabil atau musafir, fisabilillah atau orang berjuang di jalan Tuhan.

Robikin melihat, sejauh ini wacana pemerintah belum memiliki gambaran utuh terkait penerima zakat tersebut. Karena itu, menurut dia, tak heran bila memancing perdebatan publik. "Kalau kajian sudah utuh, termasuk bagimana menentukan 8 golongan penerima zakat, mekanisme pembagian nanti, bagaimana menjamin ini tidak disalahgunakan, nah itu saya kira tidak menimbulkan perdebatan," kata dia.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya mengatakan sedang mempersiapkan aturan mengenai pungutan zakat yang berasal dari pemotongan gaji PNS yang beragama Islam. Gaji ASN atau PNS akan dipotong sebesar 2,5 persen. Pemotongan tersebut dikhususkan bagi yang muslim. Sebab, hanya umat Islam yang memiliki kewajiban membayar zakat.

Kendati begitu, Lukman mengatakan bahwa aturan itu bukan bersifat wajib. Sehingga, jika PNS atau ASN tidak bersedia gajinya dipotong, mereka boleh mengajukan keberatan.

Zakat dari potongan gaji PNS tersebut, kata Lukman, akan disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional. Badan tersebut merupakan lembaga yang bersifat nasional dan berfungsi mengelola pengumpulan dana zakat. Dari dana tersebut, BAZNAS akan memanfaatkannya untuk program peningkatan kesejahteraan.

Friski Riana

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus