Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ditahan di Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 20 Mei lalu, ia mendapat penangguhan penahanan pada 3 Juni. Meski masih berstatus tersangka dugaan makar, Lieus,- yang menjadi pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, kini hanya diwajibkan melapor dua kali seminggu. “Setiap Senin dan Kamis,” ujar pengacara Lieus, Hendarsam Marantoko, saat dihubungi pada Jumat, 19 Juli lalu.
Bukan hanya Lieus, Mustofa Nahrawardaya juga melenggang dari penjara Polda Metro Jaya. Mustofa menjadi tersangka penyebaran kabar kibul atau -hoaks lantaran mencuit soal meninggalnya anak bernama Harun, 15 tahun, karena disiksa oknum di kompleks Masjid Al-Huda. Politikus Partai Amanat Nasional itu ditangkap pada 26 Mei lalu dan bebas pada hari yang sama dengan Lieus. Pengacara Mustofa, Djudju Purwantoro, mengatakan kliennya pun dikenai wajib lapor ke polisi sepekan dua kali.
Penangguhan penahanan Lieus dan Mustofa buah dari lobi kubu Prabowo-Sandiaga. Dalam wawancara khusus dengan Tempo, Sandiaga membenarkan adanya lobi-lobi tersebut. Menurut dia, permintaan pembebasan itu bertujuan meneduhkan suasana politik dan unjuk rasa yang memanas. “Kami melihat penangkapan pendukung Prabowo-Sandi ikut menambah kekisruhan,” ujar Sandiaga.
Permintaan itu, kata Sandiaga, disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Sufmi Dasco Ahmad kepada Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan. Sandi menilai Budi bisa bertindak cepat meredam kemarahan pendukung Prabowo. “Pak BG (Budi Gunawan) konkret,” ujar Sandi. Budi tak menjawab permintaan wawancara yang dilayangkan Tempo. Direktur Komunikasi dan Informasi BIN Wawan Hari Purwanto enggan berkomentar tentang peran Budi dalam penangguhan penahanan Lieus dan Mustofa.
Hendarsam, pengacara Lieus, mengakui penangguhan penahanan kliennya tak lepas dari dinamika politik. Sedangkan Djudju Purwantoro membantah kabar bahwa penangguhan penahanan Mustofa bagian dari barter politik. Djudju meyakini- penyidik kepolisian memiliki pertimbangan tersendiri untuk menangguhkan penahanan. Syaratnya, tersangka tak melarikan diri dan tak merusak barang bukti.
Sejak Lieus dan Mustofa keluar dari penjara, belum ada lagi pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Menurut Hendarsam, belakangan beredar usul pemberian amnesti dan abolisi kepada sejumlah orang yang terlibat kasus dugaan makar. Gagasan itu juga diungkapkan Ketua Umum Partai Bulan Bintang sekaligus pengacara Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. “Itu proses politik yang perlu waktu lama,” ujar Hendarsam, yang membuka peluang mengajukan permohonan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Adapun Djudju meminta polisi segera mengambil keputusan tentang kasus Mustofa. “Klien saya tak bersalah. Kasusnya jangan digantung.”
Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian RI Komisaris Besar Asep Adisaputra mengatakan proses penyidikan terhadap sejumlah pendukung pasangan Prabowo-Sandiaga jauh dari intervensi politik. Polisi memastikan pengusutan kasus, termasuk pemberian penangguhan penahanan, sudah sesuai dengan aturan. “Yang ditangguhkan hanya penahanannya. Proses hukumnya masih terus kami dalami,” ujar Asep.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan polisi sudah melimpahkan berkas Lieus ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 13 Juni lalu. Tapi berkas itu belum dinyatakan lengkap alias P21. “Kalau berkas dilimpahkan, artinya polisi serius menangani perkara itu,” ujar Argo.
RAYMUNDUS RIKANG
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo