Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Pendeta Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu, Bantul Tigor Yunus Sitorus menggugat Bupati Bantul, Suharsono yang mencabut izin pendirian gereja. Bupati mencabut izin gereja itu dengan alasan melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang tata cara pemberian IMB rumah ibadah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sitorus datang untuk mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Yogyakarta bersama istri, jemaat, Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, dan pegiat Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika, Agnes Dwi Rusjiyati. "Gugatan ini bagian dari perjuangan untuk kebebasan beribadah yang dilindungi konstitusi," kata Sitorus di Kantor PTUN Yogyakarta, Senin, 21 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, Budi Hermawan mengatakan pencabutan IMB gereja di Sedayu itu melanggar Pasal 28 E Ayat 1 UUD 1945 yang menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya. "Bupati juga melanggar prinsip anti-diskriminasi sesuai UU No 4 tahun 2008," kata Budi.
LBH berpandangan keputusan bupati Bantul itu cacat prosedural. Dia menuding bupati melanggar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan UU Peradilan Tata Usaha Negara. Bupati tidak memberi teguran atau peringatan terlebih dahulu dan langsung mencabut IMB gereja tersebut.
Sitorus telah melengkapi dokumen sebagai persyaratan administrasi untuk pengajuan gugatan di PTUN. Dokumem itu di antara surat gugatan beserta revisi, surat kuasa, dan SK bupati tentang pencabutan IMB gereja. Hanya saja, PTUN belum menerima gugatan tersebut karena Sitorus harus melampirkan dokumen berupa surat keberatan yang dikeluarkan majelis daerah gereja. Surat itu berisi keberatan terhadap pencabutan IMB oleh bupati bantul.
Menurut Budi, surat keberatan terhadap pencabutan gereja itu telah dikirim Majelis Daerah Gereja kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamemgku Buwono X. Namun, hingga kini gubernur belum memberikan balasan atau tanggapan.
Surat gugatan terhadap pencabutan IMB itu diperlukan tiga bulan setelah SK pencabutan gereja diterbitkan. Sebelum 23 Oktober, Sitorus sudah harus melengkapi dokumen yang kurang.
Suharsono meneken surat pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah tersebut pada Jumat, 26 Juli 2019. Dia beralasan Gereja Pantekosta tersebut menjadi satu dengan rumah tinggal Pendeta Tigor Yunus Sitorus, sehingga tak bisa difungsikan untuk rumah ibadah. Gereja, kata Suharsono seharusnya tidak boleh sekaligus digunakan untuk tempat tinggal.
Selain mempersoalkan gereja sebagai rumah tinggal Pendeta Tigor Yunus Sitorus, Suharsono juga mempermasalahkan ibadah gereja yang tidak dilakukan secara terus menerus. Dalam sebulan, dia mendapatkan laporan dari warga bahwa ibadah gereja tidak berlangsung rutin atau hanya dua hingga tiga kali dalam sebulan.