Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Badan Kerjasama Gereja Gereja Kristen (BKSGK) Yogyakarta Paulus Kristiyanto, menduga penolakan masyarakat terhadap pendirian Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu, Kabupaten Bantul, karena ditunggangi kelompok tertentu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ditunggangi beberapa oknum aktivis yang sudah dibubarkan. Ada teman-teman HTI, yang memang tidak kehendaki berdirinya gereja," kata Paulus saat dihubungi, Rabu, 31 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Paulus mengatakan, adanya dorongan dari kelompok tersebut berdasarkan pengakuan masyarakat setempat. Masyarakat, kata dia, hanya dikompor-kompori untuk mendesak kepala daerah mencabut izin pendirian gereja. Padahal izin mendirikan bangunan (IMB) gereja sudah dikeluarkan pada 15 Januari 2019.
Bupati Bantul Suharsono mencabut izin pendirian Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu dengan alasan melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang tata cara pemberian IMB rumah ibadah.
Bupati Bantul Suharsono mencabut izin pendirian Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu dengan alasan melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang tata cara pemberian IMB rumah ibadah
Menurut Paulus, rumah boleh dijadikan tempat ibadah. Asalkan, kata dia, izin tersebut ditulis di sebuah papan di depan bangunan. "Hanya memang ada kelemahan tidak ditulis di depan gereja Pantekosta, izin bupati nomor sekian. Ini tidak ditulis," kata dia.
Catatan redaksi: Berita ini telah diubah pada Kamis, 1 Agustus 2019 pukul 06.41 karena ada permintaan dari narasumber.