Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Jumat, 8 November 2024, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan mengambil alih tugas kepresidenan selama Presiden Prabowo Subianto melawat ke luar negeri dalam kurun dua pekan. Adapun Prabowo akan menghadiri forum KTT APEC di Peru pada 10-16 November dan G20 di Brasil pada 18-19 November .
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kan ada undangan, ada G20, ada APEC, sebagai kepala negara ya pasti beliau kan harus hadir,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 29 Oktober 2024. “Ya pasti dong (pemerintahan dipegang Wapres), kan aturannya pasti begitu.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas adakah dasar regulasi yang mengatur tentang pengambilalihan tugas kepresidenan ke wakil presiden seiring kepala negara bepergian ke luar negeri ini?
Pelimpahan tugas kepresidenan terhadap wakil presiden saat presiden berhalangan menjalankan tugas kepresidenan merupakan amanat dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2), dalam menjalankan kewajibannya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden.
“Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden,” demikian bunyi pasal tersebut.
Regulasi ini kemudian dikuatkan dalam Ketepatan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau TAP MPR RI Nomor VII/MPR/1973 Tahun 1973 tentang Keadaan Presiden Dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan. Beleid tersebut mengatur tentang ketentuan jika presiden berhalangan tetap maupun berhalangan sementara.
Pasal 1 ayat 2 beleid ini menjelaskan, berhalangan tetap adalah apabila presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatan. Dalam hal presiden berhalangan tetap, maka ia diganti oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya.
Adapun berhalangan sementara apabila presiden tidak dapat menjalankan tugas kepresidenan karena kondisi selain yang telah disebutkan dalam Pasal 1 ayat 2. Jika kepala negara tak dapat menjalankan fungsinya untuk sementara, misalnya karena sakit atau ke luar negeri, maka presiden menugaskan wakil presiden untuk melaksanakan tugas-tugas presiden.
Prosedur pelimpahan tugas kepresidenan kepada wakil presiden saat presiden sedang berada di luar negeri juga telah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden untuk Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri.
Dalam Pasal 1 ayat (1) beleid yang diteken Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada 26 Januari 2000 ini, disebutkan bahwa apabila presiden sedang berada di luar negeri, presiden menugaskan wakil presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden. Adapun tugas harian presiden yang dapat ditangani wakil presiden yaitu:
1. Memimpin sidang kabinet
2. Memberi pengarahan pelaksanaan kebijakan pada para Menteri
3. Melakukan koordinasi dengan Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
4. Menerima tamu negara
5. Melantik Duta Besar dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia dan menerima surat kepercayaan dari Duta Besar pemerintah negara asing
6. Meresmikan, membuka dan atau menghadiri acara kenegaraan atau acara resmi lainnya
7. Tugas pemerintahan sehari-hari lainnya.
Lebih lanjut, beleid ini juga mengatur bahwa penugasan wakil presiden untuk melaksanakan tugas-tugas sehari-hari Presiden harus ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dalam Keputusan Presiden tersebut, juga harus dicantumkan secara jelas jangka waktu penugasan ini.
Selain itu, apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka wakil presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden. Wakil presiden juga harus tetap menggunakan dan mendapat dukungan sepenuhnya dari organisasi yang sehari-hari membantu presiden.
“Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden,” bunyi Pasal 5 beleid ini.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | DANIEL A. FAJRI