Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengimbau kepada seluruh pasangan calon, termasuk tim ataupun simpatisan agar tidak melakukan kampanye pada masa tenang. Adapun masa tenang kampanye pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak dimulai hari ini, Ahad, 24 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Siapapun yang kampanye di masa tenang, maka hal itu merupakan pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal,” kata anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu, Puadi, saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, pada Ahad, 24 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Puadi mengatakan pihak yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana merujuk Pasal 187 Ayat 1 Undang-undang Pilkada. Periode masa tenang, kata Puadi, adalah rentang waktu yang diberikan kepada pemilih untuk berpikir secara objektif tanpa tekanan atau pengaruh dalam menentukan paslon.
Oleh karena itu, segala bentuk kampanye termasuk melalui media sosial dilarang dilakukan. Bawaslu juga mengimbau agar masa tenang bersih dari praktik politik uang. “Kedua hal inilah yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu di masa tenang,” ujar Puadi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa tenang kampanye pemilihan kepala pilkada serentak 2024 yang termaktub dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, pada masa tenang, dan pada hari pemungutan suara,” mengutip Pasal 63 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan itu, paslon yang berkontestasi dalam pilkada telah diberikan kesempatan untuk melakukan giat kampanye selama 59 hari. Adapun masa kampanye telah berlangsung sejak Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.
Dalam periode itu, KPU mengizinkan paslon menggunakan sejumlah metode untuk meyakinkan calon pemilih. Adapun pendekatan tersebut dapat dilakukan dengan pertemuan terbatas batas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, serta penayangan iklan di media elektronik atau cetak selama 14 hari sebelum masa tenang.
Sebanyak 545 daerah menggelar Pilkada serentak pada 27 November 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. KPU daerah masing-masing akan melaksanakan penghitungan dan rekapitulasi suara hingga pertengahan Desember 2024.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan hari pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Prabowo mengesahkan libur Pilkada lewat surat keputusan presiden atau Keppres Nomor 33 tahun 2024.
“Penetapan hari libur nasional dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya,” tulis poin a pertimbangan Keppres tersebut.
Pertimbangan lain dalam Keppres itu adalah ketentuan Pasal 84 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang sudah direvisi UU Nomor 6 Tahun 2020 untuk pilkada dilaksanakan di hari libur atau hari yang diliburkan.
Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.