Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Harimau Kecil Buat Irian

1 januari 1983 adalah pelarangan pukat harimau, di perairan Irian Jaya operasi pukat Amerika (pukat udang) masih diizinkan, pukat dogol, pengganti trawl menjadi masalah. (nas)

4 Desember 1982 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEKITAR seribu buruh 4 perusahaan pukat harimau milik PMA Jepang di Sorong, Irian Jaya, kini tak was-was lagi engan hari esok mereka. Usaha kapal pukat harimau memang resmi dilarang mulai 1 Januari 1983 di seluruh perairan Indonesia. Tapi khusus bagi daerah Irian Jaya masih boleh dioperasikan sejenis pukat harimau yang sudah dipermak, dan biasa disebut pukat Amerika atau pukat udang. Keputusan itu dicapai pada pertemuan Tim Penghapusan Kapal Trawl dengan Presiden Soeharto di Bina Graha Pertengahan November. "Penggantian Trawl dengan pukat udang itu hanya untuk Irian Jaya," kata Menteri Sek-Neg Sudharmono sehabis pertemuan. "Itu berdasarkan pertimbangan nelayan kecil tak terlalu banyak di daerah ini, di samping terdapat penanaman modal asing yang harus memperoleh alat pengganti." Penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl telah dikembangkan di negeri kita sejak tahun 1960, terutama untuk menangkap udang. Akibat cara kerja alat ini yang juga menyikat isi laut lainnya, seperti ikan dan penyu, tak urung berbenturan dengan rezeki kaum nelayan tradisional. Ini menimbulkan keresahan. Tambahan pula, dari satu kilo udang, ke dalam jaring itu terbawa delapan kilo ikan. Nah. Ikan itu terbawa mati dan sering dibuang begitu saja kembali ke laut. Polusi. Hingga datang harinya di tahun 1976 pemerintah mengambil langkah untuk membatasi dan menertibkan pemakaian pukat harimau. "Walaupun ada usaha pengaturannya, operasi kapal trawl itu ternyata sulit dikendalikan," kata Dirjen Perikanan, Laksamana Muda (pens) Abdu Rachman. Berbicara di depan anggota Komisi IV DPR-RI akhir November, bekas Panglima Opstar itu yang baru 9 bulan ini menjabat Dirjen Perikanan -- mengungkapkan tahap pelarangan pukat harimau berdasarkanKep-Pres No. 39/1980. Yaitu, untuk Jawa-Bali meliputi jumlah 635 buah, pelaksanaannya mulai 1 Oktober 1980. Tahap kedua, untuk Sumatera 1.234 buah berlaku mulai 1 Januari 1981. Dan tahap ketiga untuk daerah lainnya sejumlah 1.431 harus menjadi seribu saja pada 1 Juli 1981. Kemudian diatur dengan Instruksi Presiden No 11/1982, maka pada akhir tahun ini semua kapal pukat harimau harus hapus sama sekali dari perairan Nusantara. Mungkin terasa ganjil juga, sementara ada keinginan pemerintah merangsang peningkatan ekspor komoditi nonmigas, pada saat yang sama sarana penangkapan udang dilarang. Akibatnya tentu saja ada. Misalnya di tahun 1979, sebelum resmi pelarangan itu, produksi udang nasional meliputi 43.435 ton dan sekitar 80% atau 34.743 ton diekspor. Tahun berikutnya, menurut data Biro Pusat Statistik, ekspor udang turun menjadi 31.934 ton, sedang pada 1981 turun lagi menjadi 25.906 ton. Untuk mengejar ketekoran itu pihak Dit- en Perikanan sedang menggalakkan usaha pembudidayaan udang di tambak, untuk berbagai daerah: seperti di Ja-Bar, Ja-Teng, Ja-Tim, Bali dan NTT, Aceh dan Sum-Ut, Sul-Sel dan Kal-Tim. Seluruhnya meliputi 10.000 ha. Di samping kekhususan untuk Irian Jaya, alat tangkap udang yang diperkenankan berupa alat bukan trawl, seperti jaring trammel, jaring klitik dan pukat dogol. Alat-alat ini ukurannya lebih kecil dari pukat harimau. Namun masih sempat menimbulkan sengketa juga. Itu terjadi 27 September. Sekitar 40 penduduk Muko muko, pantai barat Bengkulu, dengan sebuah kapal motor menyerbu 3 kapal KIK asal Sibolga. Bersenjatakan golok mereka memaksa nakoda dan awak ketiga kapal yang sedang menangkap ikan itu merapat ke pantai. Esoknya terjadi lagi terhadap 5 kapal asal Sibolga. Ke-8 kapal itu kemudian disita oleh Pengadilan Negeri Arga Makmur, Bengkulu, dan para nakodanya dijatuhi hukuman kurungan 6 hari, sedang 32 awak kapalnya dikurung selama 3 hari. Peristiwa itu membuat jengkel Kepala BNI 1946 Cabang Sibolga, karena ka pal-kapal yang bernilai Rp 13 juta sebuah, merupakan kredit KIK bagi para ne layan di Sibolga, dengan maksud meng gantikan usaha trawl. Ada 120 nelayan Sibolga yang kebagian kredit KIK dar bank itu. Pukat dogol (Danish seine) adalah jaring berbentuk kantungan untuk menangkap ikan dasar dan udang. Kalau dioperasikan, si dogol ini diikat dengan 2 tali penarik yang panjang pada jaring kantung. "Dogol dltarik dengan tangan, bukan dengan kapal seperti halnya pukat harimau," kata Yusman Said Sianturi, Kepala Dinas Perikanan Tapanuli Selatan dan Kotamadya Sibolga kepada Bersihar Lubis dari TEMPO. Trauma terhadap pukat harimau agaknya masih panjang. Dan bukan mustahil para nelayan yang memakai pukat dogol akan terkena musibah yang sama scperti yang timbul di Bengkulu. Akan halnya pukat Amerika, alat itu semula penemuan Prancis, tapi rupanya menjadi beken di Amerika karena Prancis sendiri tak berselera memakainya. Bentuknya sama dengan pukat harimau. Bedanya terletak pada perabot tambahan semacam kerangkeng berpintu (lihat gambar), hingga memungkinkan harta laut yang nonudang bisa diselamatkan. Menurut penelitian Badan Pengkajian & Penerapan Teknologi yang dipimpin Menteri Ris-Tek B.J. Habibie, hasil tangkapan di luar udang bisa dikurangi sampai 50%. Hikmah lainnya adalah, "alat tambahan itu akan kita produksi di dalam negeri," kata Dir-Jen Abdu Rachman, seraya mengungkapkan instruksi presiden agar hasil sampingan yang ikut terjaring oleh pukat udang itu, diseralkan kepada perusahaan negara. "Dan perusahaan negara harus mengurusnya untuk kepentingan masyarakat," tambahnya. Bagaimana niat mulia itu dilaksanakan, tentu masih perlu ditunggu hasilnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus