Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Hewan Terinfeksi PMK Boleh Dijadikan Hewan Kurban, Asalkan...

MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK.

10 Juni 2022 | 19.20 WIB

Ilustrasi penanganan penyakit PMK pada sapi.
Perbesar
Ilustrasi penanganan penyakit PMK pada sapi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Pada 9—11 Juli mendatang umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha atau dikenal Hari Raya Kurban, yang kali ini hewan-hewan kurban dibayangi wabah PMK alias Penyakit Mulut dan Kuku.

Sebelum memilih hewan kurban terbaik, ketahui lebih dahulu tentang wabah PMK yang saat ini menjangkiti hewan-hewan ternak di beberapa daerah.

Virus PMK Menular Cepat dan Berbahaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengutip laman Undip.ac.id, PMK merupakan infeksi virus yang terdapat pada hewan.

Virus ini menular dengan cepat dan berbahaya bagi hewan. PMK secara khusus menyerang hewan ternak seperti sapi, kambing, domba, hingga kerbau.

Selain itu, PMK juga menjangkiti hewan-hewan liar seperti bison, antelope, jerapah dan gajah. Ciri-ciri hewan yang terjangkit PMK yakni adanya lepuh di bagian mulut, lidah, gusi, lubang hidung, dan kulit sekitar kuku. Pada hewan ternak, mereka akan lebih sering berbaring dan berat menurun. Ditambah lagi, produksi susu juga akan berkurang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Perlu dicatat bahwa hewan yang telah sembuh dari PMK tidak sepenuhnya bebas dari virus tersebut.

Profesor Helmi, Divisi Kesehatan Masyarakat Veteriner Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga, menjelaskan bahwa mesti ada pemisahan kandang antara hewan yang sehat, yang terkena PMK, serta yang baru saja sembuh dari PMK.

Menurutnya, hewan yang sudah sembuh dari PMK masih mampu menghasilkan virus dan menularkannya ke hewan lain.

Untuk mencegah penularan, kandang sebaiknya disemprot disinfektan setiap empat hari sekali seperti dilansir dari Unair.ac.id. Orang yang menyemprot disarankan menggunakan Alat Pelindung Diri agar orang tersebut tidak menjadi perantara virus.

Selain menyemprot disinfektan, hal yang tak kalah penting yakni memberi vaksin pada hewan.

Berdasarkan penjelasan di atas, kita harus lebih berhati-hati dalam memilih hewan kurban.

Oleh sebab adanya wabah PMK, Majelis Ulama Indonesia pun mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan yang diimbau oleh MUI terkait hewan kurban yang terjangkit PMK:

  1. Hewan dengan PMK gejala ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
  2. Hewan dengan PMK gejala berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
  3. Hewan dengan PMK gejala berat, tetapi sudah sembuh dalam rentang waktu kurban (10—13 Dzulhijjah) sah dijadikan hewan kurban.
  4. Hewan dengan PMK gejala berat, tetapi sembuhnya telah lewat dari rentang waktu kurban (10—13 Dzulhijjah) dianggap sebagai sedekah, bukan hewan kurban.

VIOLA NADA HAFILDA
Baca : Terimbas Wabah PMK, Harga Sapi Kurban Naik jadi Rp 21,6 Juta per Ekor

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus