Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan, Jakarta yang saat ini berstatus Daerah Khusus Ibu Kota akan tetap menjadi daerah khusus meski Undang-undang tentang Ibu Kota Negara telah ditetapkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam UU IKN menetapkan bahwa IKN Indonesia saat ini bernama Nusantara. Lokasi ibu kota baru tidak lagi berada di Pulau Jawa melainkan akan dipindahkan ke Pulau Kalimantan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengatakan, kekhususan DKI ini sudah menjadi kesepakatan bersama seluruh anggota dewan yang masuk ke dalam panitia khusus pembahasan RUU IKN sejak Desember 2021.
"Jakarta yang sekarang juga harus diberi perhatian khusus artinya Jakarta ini saya kira semua mengusulkan agar Jakarta tetap disebut daerah khusus," kata Politisi Golkar ini di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 18 Januari 2022.
Kekhususan ini menurutnya penting karena Jakarta memiliki sejarah panjang sebagai ibu kota Indonesia. Selain itu, banyak infrastruktur penunjang kota yang juga telah banyak dibangun dan sanga memadai.
"Jakarta punya history, infrastrukturnya cukup memadai, fasilitasnya sudah lengkap, saya kira sayang kalau kita tidak memperhatikan Jakarta ini mau dijadikan apa," paparnya.
Untuk itu, dia mengatakan, Jakarta akan dibuatkan Undang-undang baru untuk menentukan kekhususannya tersebut. Misalnya, seperti kota-kota mantan ibu kota di antaranya New York yang menjadi kota pusat bisnis atau Melbourne.
"Oleh karena itu nantikan akan terjadi perubahan Undang-Undang tentang Jakarta yang nanti juga akan dibicarakan antara pemerintah dengan DPR tapi jakarta harus menjadi daerah khusus," tegas Doli.
Dia juga menekankan, dengan disahkannya RUU IKN menjadi UU hari ini menandakan komitmen pemerintah dan DPR untuk benar-benar merealisasikan pembangunan ibu kota baru dan pemindahannya ke lokasi IKN di Pulau Kalimantan.
"Kalau kita bandingkan dengan gagasan-gagasan ide-ide untuk pemindahan ibu kota sebelumnya justru ini gagasan ide yang tertuang secara hukum formal dan ini saya kira mengikat kita semua," ucapnya.
Doli juga memastikan, UU ini tidak akan membuat pemindahan ibu kota berakhir hanya sebagai ide belaka seperti rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Palangkaraya, Jonggol maupun Hambalang di masa pemerintahan sebelumnya.
"Palangkaraya waktu itu cuma gagasan saja enggak ada dibuat satu undang-undang termasuk mau pindah ke Jonggol, ke Hambalang belum sempat bicara tentang landasan hukumnya, justru baru ini," kata dia.
Baca: RUU IKN Dibahas Cuma Sebulan, Ketua Pansus Ungkap Latar Belakangnya