Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Idrus Marham Didakwa Terima Suap Proyek PLTU Riau-1

Ia diduga memerintahkan Eni Maulani Saragih meminta Johannes Budisutrisno Kotjo membiayai musyawarah luar biasa Partai Golkar.

16 Januari 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Suap dari pemilik saham BlackGold Natural Resources Limited tersebut terkait dengan pengaturan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, menerima hadiah atau janji, bersama Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih berupa uang secara bertahap dengan total keseluruhannya Rp 2,25 miliar," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Lie Putra Setiawan, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa pada 2016 Johannes melobi Setya Novanto, yang kala itu menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, untuk meminta PT Perusahaan Listrik Negara memuluskan proyek PLTU Riau-1.

Setya lantas memperkenalkan Johannes ke Eni Maulani Saragih, yang kala itu menjabat anggota Komisi VII DPR-RI yang membidangi energi, riset dan teknologi, dan lingkungan hidup. Setya meminta Eni membantu Johannes mengawal proyek PLTU tersebut. Sebagai imbalannya, Johannes menjanjikan uang. Duit suap akan diambil dari fee Johannes sebagai agen proyek China Huadian Engineering Company Limited sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek PLTU Riau-1. Total investasi proyek tersebut sekitar Rp 12,8 triliun.

Sejak saat itu Eni mendampingi Johannes melobi Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Namun, pada akhir 2017, Setya terpaksa mundur sebagai Ketua Partai Golkar sekaligus Ketua DPR karena tersandung kasus suap proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP. Koordinasi Eni lantas beralih ke Idrus yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar.

Lie Putra menyebut Idrus mengarahkan Eni meminta duit kepada Johannes. "Terdakwa, Idrus Marham, selaku penanggung jawab Musyawarah Luar Biasa Partai Golkar 2017, mengarahkan Eni Maulani Saragih selaku Bendahara Umum Munaslub untuk meminta uang Johannes Kotjo untuk keperluan Munaslub," ujar Lie Putra.

Johannes menyatakan menyanggupi permintaan tersebut dan selanjutnya mengirim Rp 2 miliar pada 18 Desember 2017. Pada Juni 2018 Idrus juga meminta Johannes memberikan uang kepada Eni untuk kepentingan suami Eni yang maju sebagai calon Bupati Temanggung, Jawa Tengah. Johannes lantas memberikan Rp 250 juta kepada Eni.

Idrus tidak banyak berkomentar mengenai dakwaan terhadap dirinya. "Tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia," ujar Idrus kepada majelis hakim. Namun, seusai persidangan, ia membantah mengetahui adanya aliran dana ke Munaslub Golkar. "Saya tidak tahu, biar nanti dalam persidangan dibuktikan."

Sementara itu, Eni membantah adanya aliran dana ke Idrus. "Sejak penyidikan dulu, saya sudah sampaikan bahwa tidak ada aliran uang ke Pak Idrus," ujarnya, kemarin. Mengenai adanya arahan dari Idrus supaya dia meminta duit ke Johannes untuk pendanaan Munaslub Golkar, Eni enggan berkomentar. Ia mengakui memang pernah meminta uang kepada Johannes, namun itu dalam konteks sumbangan pengusaha ke partai. "Nanti ya, pas persidangan minggu depan, saya akan menjadi saksi dalam persidangan Pak Idrus."

Sebelumnya, Wakil Sekjen Golkar Sarmuji mengakui bahwa Eni pernah menyetor Rp 713 juta untuk keperluan Munaslub Golkar. Duit tersebut telah dikembalikan Sarmuji ke KPK pada September tahun lalu.

TAUFIQ SIDDIQ | AGUNG SEDAYU


Tersengat Proyek Setrum

Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menjalani sidang perdananya hari ini. Politikus yang sempat menjabat Menteri Sosial itu didakwa menerima suap dalam kaitan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.

13 Juli 2018

Politikus Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, ditangkap di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham. Ia diduga menerima suap dari pemilik saham BlackGold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, dalam kaitan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

14 Juli

Penyidik KPK menangkap Johannes Budisutrisno Kotjo.

15 Agustus

KPK memeriksa Idrus sebagai saksi kasus suap PLTU Riau-1.

24 Agustus

Pada Jumat siang itu, Idrus Marham menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara untuk mengantar surat pengunduran dirinya sebagai Menteri Sosial. Ia beralasan perlu berfokus untuk menghadapi persoalan hukum yang melilitnya. Beberapa jam kemudian, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka.

4 Oktober

Sidang dakwaan Johannes Budisutrisno Kotjo.

29 November

Sidang dakwaan Eni Maulani Saragih.

13 Desember

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Johannes Budisutrisno Kotjo 2,8 tahun penjara.

15 Januari 2019

Sidang dakwaan Idrus.

Dakwaan Idrus Marham:
 Turut serta dalam sejumlah pertemuan pengaturan proyek PLTU Riau-1.
 Turut serta melakukan, menerima hadiah atau janji, bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih berupa uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp 2,250 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo dalam kaitan proyek PLTU Riau-1.
 Mengarahkan Eni Maulani Saragih untuk meminta uang kepada Johannes Budisutrisno Kotjo buat kepentingan musyawarah luar biasa Partai Golkar 2017.

TAUFIQ SIDDIQ | AGUNG SEDAYU

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus