Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ganti nama di akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan berkas dokumen lainnya sangat bisa dilakukan oleh seluruh masyarakat yang berminat. Sebab, tidak menutup kemungkinan terdapat keinginan untuk mengubah nama di sepanjang berjalannya usia. Baik itu karena keinginan pribadi atau dorongan orang tua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan terkait perubahan nama tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Selain itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember, Amirulloh, mengatakan seluruh proses mengganti nama harus mengikuti prosedur yang berlaku. Perubahan nama seseorang tidak serta merta bisa dilakukan secara langsung di kantor Dispendukcapil, seperti harus memenuhi sejumlah persyaratan dahulu.
“Ada beberapa tahapan prosedur, yang pertama adalah datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk meminta surat penetapan pergantian nama, baru setelah itu bisa menggunakan layanan yang ada di Dispendukcapil Jember,” terang Amirulloh dikutip Tempo.co dari laman dispendukcapil.jemberkab.go.id.
Syarat yang Wajib Disiapkan
Adapun persyaratan yang harus disiapkan pemohon untuk mengganti nama pada akta kelahiran, KTP, KK sebagaimana mengacu pada Pasal 53 UU Nomor 96 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
- Meminta surat penetapan dari Pengadilan Negeri;
- Kutipan akta Pencatatan Sipil;
- Kartu Keluarga (KK);
- KTP elektronik;
- Dokumen perjalanan bagi orang asing
Prosedur yang Harus Dilalui
Setelah seluruh berkas-berkas di atas disiapkan, langkah selanjutnya yakni pemohon melakukan sejumlah tahapan di bawah ini:
- Kunjungi kantor Disdukcapil terdekat dengan membawa berkas-berkas dokumen yang sudah disiapkan di atas;
- Ajukan dokumen tersebut ke petugas Disdukcapil untuk selanjutkan diperiksa;
- Jika berkas-berkas yang disyaratkan sudah lengkap, petugas akan menyerahkannya ke kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi;
- Silakan tunggu proses verifikasi;
- Setelah mendapat panggilan dari petugas, kini nama yang tercantum di dokumen resmi sudah berhasil diubah.
Selain mendatangi langsung kantor Disdukcapil, pemohon juga dapat mengurus ganti nama melalui layanan daring. Hal ini, mengingat situasi pandemi Covid-19 yang mengharuskan untuk menghindari kerumunan. Setiap kantor Disdukcapil di tiap daerah memiliki sistem dan mekanismenya sendiri terkait pengurusan ganti nama melalui layanan daring ini. Silakan cek di situs resminya masing-masing.
HARIS SETYAWAN
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.