Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ini Isi Kepres Gugus Tugas Penanganan Corona yang Diteken Jokowi

Jokowi menekan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7 tahun 2020 terkait Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Desease (COVID-19).

13 Maret 2020 | 22.51 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau proses sterilisasi di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2020. Petugas menyemprotkan cairan disinfektan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona. TEMPO/Subekti
Perbesar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau proses sterilisasi di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2020. Petugas menyemprotkan cairan disinfektan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7 tahun 2020 terkait Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19). Dari salinan yang didapat Tempo, Keppres itu ditetapkan per hari ini, Jumat, 13 Maret 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam isi Keppres itu Ketua Pelaksana Gugus Tugas diberikan pada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. Sebagai wakil ketua, duduk Asisten Operasi TNI dan Asisten Opersi Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, didapuk menjadi pengarah.

Di bawah Doni, anggota terdiri dari beberapa Kementerian. Mulai dari Kementerian Kesehatan, unsur TNI-Polri, Kantor Staf Presiden, hingga Kementerian Luar Negeri. Gugus Tugas ini bertanggung jawab langsung pada Jokowi.

Gugus Tugas ini memiliki lima tugas yang tertuang dalam Keppres tersebut. Kelima tugas itu adalah a. Meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan b. Mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar Kementerian Lembaga dan pemerintah daerah c. Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19 d. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional dan e. Meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon terhadap COVID-19.

Doni diarahkan untuk langsung melapor harian kepada Jokowi, dan wajib memberi tahu kejadian mendesak. Selain itu, kepala daerah juga diminta membuat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Daerah, sesuai denhan arahan dari Kepala Gugus Tugas pusat.

Adapun anggaran dari Gugus Tugas ini didapatkan dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah dan tak mengikat yang sesuai dengan perundang-undangan.

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus