Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7 tahun 2020 terkait Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19). Dari salinan yang didapat Tempo, Keppres itu ditetapkan per hari ini, Jumat, 13 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam isi Keppres itu Ketua Pelaksana Gugus Tugas diberikan pada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. Sebagai wakil ketua, duduk Asisten Operasi TNI dan Asisten Opersi Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, didapuk menjadi pengarah.
Di bawah Doni, anggota terdiri dari beberapa Kementerian. Mulai dari Kementerian Kesehatan, unsur TNI-Polri, Kantor Staf Presiden, hingga Kementerian Luar Negeri. Gugus Tugas ini bertanggung jawab langsung pada Jokowi.
Gugus Tugas ini memiliki lima tugas yang tertuang dalam Keppres tersebut. Kelima tugas itu adalah a. Meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan b. Mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar Kementerian Lembaga dan pemerintah daerah c. Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19 d. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional dan e. Meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon terhadap COVID-19.
Doni diarahkan untuk langsung melapor harian kepada Jokowi, dan wajib memberi tahu kejadian mendesak. Selain itu, kepala daerah juga diminta membuat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Daerah, sesuai denhan arahan dari Kepala Gugus Tugas pusat.
Adapun anggaran dari Gugus Tugas ini didapatkan dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah dan tak mengikat yang sesuai dengan perundang-undangan.