Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MOJOKERTO - Investor pabrik baja di kawasan cagar budaya nasional Trowulan, Mojokerto, Sundoro Sasongko, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jumat pekan lalu. Pelapornya adalah Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan Aris Soviyani. "Kami menduga dia mengubah perihal dan substansi surat dari Kementerian BUMN dan Direksi PTPN XI yang dikirimkan ke BPCB Trowulan," kata Aris kemarin.
Surat yang isinya diduga sudah diubah tersebut, menurut Aris, berasal dari Kementerian BUMN bernomor S-14/D1MBU/2010 tanggal 21 Oktober 2010, dan dari Direksi PTPN XI bernomor HH-PESWA/12.014 tanggal 31 Juli 2012. "Surat itu berisi tanggapan permintaan audiensi, tapi diubah menjadi dukungan pembuatan pabrik pengecoran dan pembuatan rol gilingan pabrik gula," ujarnya.
Ia menduga, Sundoro diduga meminta audiensi ke Kementerian BUMN dan direksi PTPN XI mengenai rencananya mendirikan pabrik pembuatan rol gilingan untuk pabrik gula yang terbuat dari baja. Menurut Aris, dalam surat yang ditandatangani Deputi Bidang Usaha dan Industri Primer di era Menteri BUMN Dahlan Iskan tersebut, Kementerian hanya menyarankan agar Sundoro, sebagai Direktur Utama Manunggal Sejati Group, langsung berhubungan dengan PTPN XI.
Aris mengatakan Sundoro melampirkan dan mengirim dua surat tersebut ke BPCB Trowulan pada 17 Juli 2012. Saat itu Sundoro meminta penjelasan kepada BPCB perihal status lahan di Trowulan yang dibelinya yang di atasnya akan dibangun pabrik baja.
Aris menambahkan, pihaknya baru mengetahui dua surat tersebut diduga diubah ketika proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Mei lalu. Sundoro menggugat surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 260/M/2013 tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Trowulan Sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional ke PTUN.
Dengan terbitnya surat itu, menurut Aris, peluang Sundoro mendirikan pabrik baja di Trowulan semakin kecil karena harus meminta izin ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Sebelumnya, Sundoro cukup meminta izin ke Bupati Mojokerto.
"Fotokopi isi surat BUMN dan PTPN XI yang dikirim Sundoro ke Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman berbeda dengan yang kami pegang," kata Aris. Saat itulah, Aris menduga surat yang dipegang Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum diubah.
Anam Anis, kuasa hukum Aris, menambahkan bahwa kliennya sudah mengecek isi surat yang diduga dipalsukan ke Kementerian BUMN dan PTPN XI. "Ternyata isinya diubah," ujarnya kemarin. Menurut Anam, jika benar surat dipalsukan, tindakan Sundoro melanggar Pasal 243, 244, dan 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang membuat dan menggunakan surat palsu.
Juru bicara Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Awi Setiyono, belum berkomentar atas laporan itu. Ia mengatakan akan menanyakan soal itu ke penyidik.
Adapun Sundoro mengancam akan melaporkan balik Aris ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik. "Saya tidak pernah mengubah isi surat itu," ujarnya kepada Tempo, kemarin. Ia mengaku belum tahu persis isi surat yang menurut BPCB Trowulan telah diubah substansinya. ISHOMUDDIN
Kisruh di Petilasan Majapahit
Akhir 2012
"PT Manunggal Sentral Baja (MSB) membeli lahan seluas 3,6 hektare bekas pabrik dan gudang penggilingan padi dan palawija milik PT Pembangkit Ekonomi Desa. Di lahan itu akan didirikan pabrik baja yang diapit dua bangunan candi peninggalan Majapahit.
"Pemerintah Kabupaten Mojokerto berdalih kawasan pabrik itu tidak masuk zona penyangga situs.
18 Oktober 2013
"Keluar petisi penolakan dari warga dan pemerhati sejarah budaya atas rencana pembangunan pabrik baja.
"Gubernur Jawa Timur Soekarwo meminta Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa mencabut izin pabrik baja tersebut.
19 Oktober 2013
"Direktur PT MSB Sundoro Sasongko mempertanyakan iklim investasi dan kepastian hukum dalam berinvestasi setelah izin pembangunan pabriknya dibatalkan.
20 Oktober 2013
"Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Trowulan, Aris Sofyani, menyatakan pemerintah daerah siap mengambil alih lahan PT MSB. Pengambilalihan lahan ini merupakan solusi untuk mengakhiri polemik pembangunan industri berat di bekas ibu kota Kerajaan Majapahit itu.
28 Oktober 2013
"Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa menagih janji dan komitmen pemerintah pusat terhadap situs Trowulan.
Maret 2014:
"Sundoro Sasongko menggugat Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Trowulan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.
5 Mei 2014
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun ini berencana membangun Museum Majapahit yang baru.
19 Desember 2014
"Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan, Aris Soviyani, melaporkan Sundoro Sasongko ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan pemalsuan surat. Sundoro kemudian mengancam akan melaporkan balik Kepala BPCB Trowulan Aris Soviyani ke polisi.
DRIYAN -PDAT | ISHOMUDDIN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo