Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam kepegawaian pemerintahan terdapat berbagai jenis jabatan. Adapun jabatan yang dikenal yaitu, jabatan struktural dan jabatan fungsional. Keduanya sering digunakan dalam menentukan posisi pegawai dalam sebuah instansi.
Mengulas sedikit mengenai jabatan fungsional, jabatan ini merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Sedangkan jabatan struktural adalah jabatan yang terdapat pada struktur organisasi.
Untuk rumpun jabatan fungsional yang diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, Jabatan Fungsional dibagi menjadi Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan.
Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, jabatan struktural dan fungsional termasuk pada jabatan karier. Kedua jabatan ini yang hanya dapat diduduki Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah memenuhi syarat yang ditentukan.
Terkait jabatan struktural, menurut lldikti12.ristekdikti.go.id, jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a).
Contoh jabatan struktural dalam PNS tingkat pusat yaitu, sekretaris jenderal, direktur jenderal, kepala biro, hingga staf ahli. Sedangkan untuk jabatan struktural tingkat daerah yaitu, kepala dinas, kepala seksi, kepala bidang, camat, sekretaris camat, hingga lurah dan turunannya.
Untuk pengangkatan dalam jabatan struktural, hanya dapat diduduki oleh pegawai yang memiliki status PNS. Untuk pegawai yang masih berstatus calon PNS belum bisa menduduki jabatan ini. sedangkan untuk aparat kepolisian dan militer dapat menduduki jabatan ini apabila sudah mengantongi status sebagai PNS atau sering disebut alih status.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural dalam perubahan pada pasal 7 dijelaskan, Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki jabatan struktural harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.
Untuk PNS yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat satu tingkat lebih tinggi dari jabatan sebelumnya, sekurang-kurangnya telah dua tahun dalam jabatan struktural yang pernah dan, atau masih didudukinya kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang Presiden.
GERIN RIO PRANATA
Baca: Kelebihan Jabatan Fungsional dan Pengertian Jabatan Struktural PNS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini