Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.

8 Mei 2024 | 10.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas KPPS menunjukkan surat suara saat menghitung jumlah suara pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta di TPS 28 Cilandak Barat, 15 Februari 2017. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengumpulkan 230 bakal calon kepala daerah wilayah Indonesia Timur yang akan diusung partainya dalam Pilkada 2024, yang akan digelar secara serentak pada 27 November mendatang. Kegiatan tersebut digelar di Kota Makassar pada Ahad, 5 Mei 2024.

"Di Sulawesi ini, ada 230 calon. Artinya, menjadi tanggung jawab kami untuk mengusung sekaligus memenangkan Pilkada," kata Cak Imin usai pembekalan bakal calon kepala daerah di Makassar, Ahad, 5 Mei 2024.

Pada kesempatan itu, mantan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tersebut menyebutkan tiga kriteria utama untuk calon kepala daerah dari PKB. Pertama, memiliki pengalaman, kapasitas kemampuan. Kedua, visi yang sama dan harapan yang bisa ditawarkan kepada masyarakat. Ketiga, elektabilitas.

Menanggapi PKB mengumpulkan bakal calon kepala daerah yang akan diusung dalam Pilkada 2024 tersebut. Simak berikut ini jadwal dan tahapan Pilkada serentak 2024.

Jadwal Pilkada Serentak 2024

Penyelenggaraan Pilkada atau Pemilihan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota disingkat Pilkada 2024, dimana pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 pada Rabu, 27 November 2024.

KPU juga mulai membentuk badan ad hoc pilkada sejak Rabu, 17 April 2024. Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada serentak 2024 itu terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Sementara jadwal pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL) dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Adapun tahapan Pilkada terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Berikut daftar tahapan Pilkada 2024

Tahap Persiapan Pilkada 2024

- Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024

- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024

- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024

- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024

- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024

- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024

- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

- Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024

- Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024

- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024

- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024

Penetapan Calon Terpilih

- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

KHUMAR MAHENDRA | SAPTO YUNUS | DEVY ERNIS

Pilihan Editor: Politik Dinasti Jokowi: Setelah Gibran Jadi Cawapres, Ke Mana Kaesang, Bobby Nasution, dan Erina Gudono?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus