Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jokowi Bagikan 5 Ribu Sertifikat Tanah di Parepare

Jokowi mengatakan pemerintah akan terus melakukan percepatan sertifikasi tanah bagi masyarakat.

2 Juli 2018 | 15.03 WIB

Presiden Joko Widodo berbicara di depan ribuan warga yang telah mendapatkan sertifikat tanah di Sukabumi, Jawa Barat, 7 April 2018. Jokowi membagikan sebanyak 3.063 sertifikat yang berasal dari 5 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat yaitu Kota dan Kabupaten Sukabumi, Kantor pertanahan Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, dan Purwakarta.  ANTARA/Puspa Perwitasari
material-symbols:fullscreenPerbesar
Presiden Joko Widodo berbicara di depan ribuan warga yang telah mendapatkan sertifikat tanah di Sukabumi, Jawa Barat, 7 April 2018. Jokowi membagikan sebanyak 3.063 sertifikat yang berasal dari 5 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat yaitu Kota dan Kabupaten Sukabumi, Kantor pertanahan Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, dan Purwakarta. ANTARA/Puspa Perwitasari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 5 ribu sertifikat hak atas tanah masyarakat dari 11 daerah di Sulawesi Selatan. Pembagian sertifikat dilakukan di Lapangan Andi Makasau, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Senin, 2 Juli 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jokowi mengatakan, kesebelas daerah itu antara lain Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkep, Kabupaten Barru, Kabupaten Sopeng, dan Kabupaten Bone. Sertifikat juga diberikan kepada warga Kabupaten Wajo, Kabupaten Parepare, Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Sidrap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam kesempatan itu, Jokowi mengaku senang dapat secara langsung menyerahkan sertifikat kepada masyarakat. "Saya senang sekali hari ini bisa hadir di Kota Parepare. Ini kota kelahirannya Pak B.J. Habibie," ujarnya seperti dilansir keterangan tertulis dari Biro Pers Sekretariat Presiden, Senin, 2 Juli 2018.

Seperti saat membagikan sertifikat di daerah lain, Jokowo tak lupa mengingatkan para pemegang sertifikat itu agar tak lagi khawatir atas status hukum tanah mereka. Lembaran surat yang sudah diterima merupakan bukti kepemilikan tanah.

Dia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada rakyat utamanya dalam hal pertanahan. Pemerintah akan terus mengupayakan percepatan sertifikasi bagi tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Sebab, sampai dengan tahun 2015 lalu, tercatat sebanyak 80 juta bidang tanah belum bersertifikat.

"Dulunya, setiap tahun hanya kurang lebih 500-600 ribu sertifikat yang keluar di seluruh Indonesia. Artinya, kalau dihitung, kita harus menunggu 160 tahun lagi semua bidang tanah itu tersertifikasi. Mau menunggu 160 tahun?" katanya.

Sejak tahun lalu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan kurang lebih 5 juta sertifikat. Tahun ini sebanyak 7 juta sertifikat ditargetkan sudah dibagikan ke masyarakat.

Vindry Florentin

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tahun 2015 dan bergabung dengan Tempo di tahun yang sama. Kini meliput isu seputar ekonomi dan bisnis. Salah satu host siniar Jelasin Dong! di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus