Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Jokowi Bagikan Ribuan Surat Perhutanan Sosial: Masyarakat Harus Produktif

Jokowi menyerahkan surat keputusan Perhutanan Sosial dan surat keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada perwakilan dari kelompok masyarakat

18 September 2023 | 18.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Jokowi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) pada Senin, 18 September 2023. Penyerahan dilakukan di Indonesia Arena kawasan Gelora Bung Karno dalam acara Puncak Festival LIKE. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan surat keputusan Perhutanan Sosial dan surat keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada perwakilan dari kelompok masyarakat dari berbagai daerah di Senayan, Jakarta Selatan, pada Senin, 18 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jokowi, didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Pakar, menyerahkan secara simbolis SK tersebut kepada para perwakilan penerima dalam acara Festival Like 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sambutannya, Jokowi meminta kepada masyarakat untuk menggunakan lahan perhutanan sosial tersebut secara produktif. “Kalau sudah terima saya akan cek. Jangan hanya mau diterima tapi ternyata ditelantarkan. Harus ditanami,” katanya.

Menteri Siti menyebut presiden membagikan 1.541 unit SK dengan luas areal 1,046 juta hektar lebih. Serta SK Tora seluas 107000, termasuk dalam SK hutan sosial untuk hutan adat seluas 90.000 hektar lebih bagi 23 kelompok adat.

Selain itu, ada juga SK mitra konservasi seluas 297. 000 bagi 607 kelompok masyarakat perhutani dan kemitraaan perhutani untuk masyarakat produktif. Menurut Siti, hingga September ini, telah dibagikan 6,37 juta hektar bagi 1,29 juta kepala keluarga dalam 9642 kelompok atau gabungan kelompok.

Pemberian izin ini adalah SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 287 Tahun 2022 tentang Tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Pada Sebagian Hutan Negara yang Berada Pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

Izin pengelolaan khusus diberikan kepada masyarakat selama 35 tahun. Ada tiga semua, yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan Hutan Tanaman Rakyat. Hutan tersebut tadinya dikelola oleh Perum Perhutani seluas 2,2 juta hektar. 

Setelah adanya SK tersebut, lahan hutan seluas 1,2 juta hektar dapat dikelola oleh masyarakat. Pengelola wajib membayar penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Izin tersebut akan dievaluasi setiap lima tahun sekali. Pengelolaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu memenuhi aspek manfaat ekologi, sosial, dan ekonomi.


DANIEL A. FAJRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus