Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jokowi Minta Pengesahan KUHP Baru Ditunda

PRESIDEN Joko Widodo meminta pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah selesai dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat ditunda.

21 September 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden memberikan keterangan pers meminta kepada DPR untuk menunda pengesahan RKUHP. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyampaikan permintaannya kepada DPR. “Setelah mendengar masukan-masukan, saya berkesimpulan masih ada materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut,” kata Jokowi pada Jumat, 20 September lalu.

Jokowi berharap DPR bersikap sama sehingga revisi aturan pidana warisan Belanda ini diteruskan oleh DPR periode berikutnya. Ia pun memerintahkan Menteri Yasonna menjaring masukan dari masyarakat untuk penyempurnaan Rancangan KUHP.

Menurut Menteri Yasonna, Rancangan KUHP memang kurang tersosialisasi sehingga banyak norma yang memantik kesalahan persepsi hingga kontroversi. Pasal yang masih menuai reaksi pro-kontra itu antara lain soal kebebasan pers, tinggal bersama tanpa menikah, dan penghinaan terhadap presiden.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menyambut usul Jokowi. Dia menyatakan akan meminta setiap fraksi menunda pengesahan rancangan undang-undang yang rencananya dibawa ke rapat paripurna pada 24 September tersebut. “Kami akan menyempurnakan lagi pasal yang masih pro-kontra,” ucap politikus Golkar itu. Sedangkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan permintaan Jokowi tersebut terlambat. Setelah dibahas dan disetujui pemerintah dan DPR, rancangan undang-undang usul pemerintah itu tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. “Pengesahan sudah terjadwal.”

 

Bertabur Pasal Kolonial

Pembungkaman Kebebasan Pers
Pasal 219. Penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden.
Pasal 241. Penghinaan terhadap pemerintah.
Pasal 247. Hasutan melawan penguasa.
Pasal 262. Mengatur penyiaran berita bohong.
Pasal 263. Berita tidak pasti.
Pasal 305. Penghinaan terhadap agama.
Pasal 354. Penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara.
Pasal 440. Pencemaran nama.
Pasal 444. Pencemaran nama orang yang sudah meninggal.

Penistaan Agama
Pasal 313. Pelaku penodaan agama bisa dihukum lima tahun penjara.

Aborsi atau Pengguguran Kandungan
Pasal 251, 470, 471, dan 472. Aturan ini bisa mengkriminalisasi korban pemerkosaan.

Korupsi
Pasal 604, 605, dan 607. Hukuman minimal bagi koruptor hanya dua tahun, lebih ringan dari aturan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta tak ada sanksi tambahan uang pengganti.

Hukuman Mati
Pasal 67, 99, 100, dan 101. Dua pertiga negara di dunia telah menghapus hukuman mati karena menganggapnya melanggar hak asasi manusia.

Hubungan Seks di Luar Nikah
Pasal 417 dan 419. Orang yang berhubungan dengan bukan pasangan sah dalam pernikah­an bisa dipidana penjara satu tahun. Pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau kohabitasi bisa dipidana selama enam bulan. Aturan ini menerabas ranah privasi.

Hukuman bagi Gelandangan
Pasal 432. Gelandangan, perempuan yang bekerja dan pulang malam, pengamen, tukang parkir, orang dengan disabilitas psikososial yang ditelantarkan keluarga, serta anak ja­lanan dianggap mengganggu ketertiban umum. Dendanya mencapai Rp 1 juta atau kurungan tiga bulan.

 


 

Anggota Kelompok Bersenjata di Aceh Ditembak Mati

KEPOLISIAN Daerah Aceh menembak mati empat orang bersenjata setelah terjadi baku tembak di kawasan Pasar Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis sore, 19 September lalu. Direktur Reserse Kriminal Polda Aceh Komisaris Besar Agus Sarjito mengatakan tiga orang tewas di lokasi kejadian, sementara satu lainnya setelah dibawa ke rumah sakit.

“Sebelum kontak senjata, kelompok bersenjata pimpinan Abu Razak itu sedang perjalanan dari Bireun ke Banda Aceh,” tutur Agus, Kamis, 19 September lalu. Empat orang yang tewas adalah Abu Razak, Wan Neraka, Zulfikar, dan Hamdi. Seorang anggota kelompok tersebut, Wan Ompong, ditahan di Kepolisian Resor Bireuen.

Menurut Agus, polisi menggulung kelompok tersebut karena selama ini mereka kerap melakukan pemerasan menggunakan senjata. “Sebe­lumnya mereka bersembunyi di kawasan Bukit Cerana, Bireun,” katanya. 

 


 

TEMPO/Muhammad Hidayat

 

Ratusan Kontainer Sampah Dikirim Balik

SEPANJANG 2019, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan telah mengembalikan 331 kontainer sampah ke negara asalnya. “Re-ekspor dilakukan oleh perusahaan yang mengimpor sampah itu ke Indonesia,” kata Direktur Jenderal Bea-Cukai Heru Pambudi dalam jumpa pers di Terminal Peti Kemas Koja, Jakarta Utara, Rabu,18 September lalu.

Kontainer sampah itu berasal dari Australia, Belanda, Belgia, Selandia Baru, Slovenia, Hong Kong, Amerika Serikat, dan Britania Raya. Meski ratusan kontainer sudah dire-ekspor, Heru menyatakan masih tersisa 216 kontainer sampah plastik.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat ada 882 kontainer berisi carikan plastik dan kertas yang masuk ke Indonesia dalam lima bulan sejak April hingga Agustus 2019. Sebanyak 318 kontainer berisi sisa material plastik yang tercampur limbah bahan beracun dan berbahaya.

 


 

Polisi Tangkap Aktivis Pro-Referendum Papua

KEPOLISIAN RI menangkap Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay di Sentani, Papua, pada Selasa sore, 17 September lalu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Komisaris Besar A.M. Kamal mengatakan aktivis yang mendukung referendum di Papua itu ditangkap dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. “Dia masuk daftar pencarian orang dalam kasus curanmor,” kata Kamal, Rabu, 18 September lalu.

Juru bicara KNPB, Victor Yeimo, mengatakan ketuanya dibuntuti polisi beberapa waktu belakangan. Menurut dia, Agus diringkus bersama seorang te­­mannya saat mengendarai sepeda motor. Dia me­nyebut penangkapan ini sebagai bentuk kriminali­sasi terhadap aktivis Papua. “Ini upaya pengalihan Polri untuk menutupi kasus rasisme mahasiswa Papua,” ucapnya.

Victor mengatakan Agus memimpin demonstrasi merespons tindakan rasisme yang dialami mahasiswa Papua di Jawa Timur. Sebelum Agus digulung, Victor menambahkan, polisi telah menangkapi puluhan aktivis KNPB di sejumlah daerah, seperti di Timika, Nabire, Paniai, dan Jayapura.

 


 

Veronica Koman. Facebook

 

Veronica Koman Dinyatakan Buron

KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur memasukkan na­ma aktivis hak asasi manusia, Veronica Koman, ke daftar pencarian orang. Keputusan ini diambil se­te­­lah Veronica, yang dituduh polisi menyebarkan be­ri­ta bohong tentang Papua, dua kali mangkir dari pemeriksaan.

“Penyidik juga melakukan upaya jemput paksa ke dua rumah keluarga di Jakarta, tapi tidak menemukan Veronica Koman,” kata Ke­pala Kepolisian Daerah Jawa Timur In­­spektur Jenderal Luki Hermawan pa­­da Jumat, 20 September lalu. Selain menetapkan Veronica sebagai buron, penyidik mengirim surat permohonan red notice kepada polisi internasional melalui Markas Besar Polri.

Veronica, pengacara Aliansi Mahasiswa Pa­pua, dalam akun Facebooknya menyatakan po­lisi telah menyalahgunakan kewenangan dan mengkriminali­sa­si dirinya. “Saya menolak segala upaya pembunuhan karakter yang sedang ditujukan kepada saya,” ujar Ve­­ronica. Menurut dia, kasus tersebut merupakan pengalihan isu atas ketidakmampuan pemerintah menyelesaikan konflik berkepanjangan di Papua. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus