Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purnomo menyebut naskah UU Cipta Kerja saat ini sudah sampai di meja presiden dan siap untuk ditandantangani.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Naskah UU CK (Cipta Kerja) sedang dalam proses penandatanganan Presiden," ujar Dini kepada wartawan, Jumat, 23 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Dini, hanya Pasal 46 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja, berdasarkan proses pengecekan final yang dilakukan Sekretariat Negara sebelum naskah sampai di meja presiden.
Pasal 46 UU Migas itu sebelumnya tercantum dalam naskah omnibus law setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Namun belakangan pasal tersebut dihapus dari naskah omnibus law setebal 1.187 halaman yang dikirimkan Sekretariat Negara ke sejumlah organisasi masyarakat Islam.
"Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja dan mengkomunikasikan hal tersebut dengan DPR," ujar Jubir Presiden Bidang Hukum, Dini Purnomo.
Adapun Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Agtas juga mengakui telah berkomunikasi dengan Sekretariat Negara ihwal penghapusan pasal ini. "Jadi kebetulan Setneg yang menemukan, itu seharusnya memang dihapus," kata Supratman melalui telepon, Kamis, 22 Oktober 2020.
Pasal 46 UU Migas itu berkaitan dengan tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. Awalnya, kata dia, pemerintah mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dengan usulan itu, Pasal 46 yang semula berisi empat ayat ditambah satu ayat. Supratman mengatakan usulan itu dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja), tetapi tak disetujui. Namun pasal tersebut tetap tercantum dalam naskah 812 halaman yang dikirimkan DPR ke pemerintah.
"Yang kami kirim ke Setneg ternyata masih tercantum ayat satu sampai empat. Karena tidak ada perubahan, Setneg mengklarifikasi ke Badan Legislasi," ujar politikus Gerindra ini.
DEWI NURITA | BUDIARTI UTAMI PUTRI