Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Peluang Jusuf Kalla untuk kembali maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum 2019 sudah tertutup. Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan putusan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu akan berlanjut setelah batas akhir pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara MK, Fajar Laksono, memastikan lembaganya tak akan menggelar sidang lanjutan atau sidang putusan uji materi UU Pemilu sebelum batas akhir pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 10 Agustus mendatang. Hakim konstitusi masih berfokus untuk mengetuk putusan 35 perkara sengketa pemilihan kepala daerah serentak 2018. "Sebelum diputus lain oleh MK, itulah (UU Pemilu) dasar hukum pencapresan," kata Fajar. "Undang-undang itu harus tetap dianggap konstitusional (meski sedang digugat)."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota tim Ahli Wakil Presiden, Iskandar Mandji, mengatakan Kalla ber-komitmen untuk menuntaskan amanah sebagai wakil presiden hingga Oktober 2019. Setelah itu, menurut dia, Kalla telah memutuskan pensiun dari pemerintahan untuk kemudian menjalani sisa usia bersama keluarga. Bekas Ketua Umum Partai Golkar itu memilih hanya terlibat dalam kegiatan sosial dan agama daripada kembali menjadi wakil presiden. "Sebagai bapak bangsa (Kalla) mendambakan kontestasi yang harmonis, damai, dan menjaga persatuan bangsa," kata Iskandar.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi beserta koalisi partai pendukungnya telah mencoret nama Kalla dari daftar bakal calon wakil presiden. "Sudah tidak ada waktu lagi," kata Ketua Koordinator Bidang Media dan Penggalangan Opini Dewan Pimpinan Partai Golkar, Ace Hasan, kemarin.
Sebelumnya, Partai Perindo mengajukan uji materi dalam perkara Nomor 60/PUU-XVI/2018 dengan permohonan penafsiran terhadap Pasal 169 huruf n UU Pemilu. Pasal tersebut dianggap telah menjegal langkah Kalla-yang dua kali menjadi wakil presiden-untuk kembali maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2019. Partai Perindo ingin Kalla menjadi alternatif nama calon wakil presiden bagi Joko Widodo.
"JK (Jusuf Kalla) juga sudah mengatakan tidak akan ngotot soal putusan MK tersebut," ujar Ace. Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni, juga mengatakan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu ke MK salah sasaran. Menurut dia, pasal tersebut sesuai dengan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 tentang presiden dan wakil presiden. Jika Kalla dan Partai Perindo mempersoalkannya, semestinya mereka mengajukan usul amendemen UUD 1945 ke Parlemen Senayan. "Justru jadi tak konstitusional kalau pasal itu diartikan lain. Aturan itu lahir dari reformasi yang menginginkan kekuasaan terbatas," kata Titi. DEWI NURITA | FRANSISCO ROSARIANS
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo