Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kaesang dan Erina 10 Desember Menikah: Begini Tugas dan Wewenang Penghulu di Pernikahan

Penghulu dalam pernikahan Kaesang Pangarep, putra Jokowi itu tidaklah orang asing melainkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Depok, Sleman.

30 November 2022 | 18.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Jadwal rencana prosesi pernikahan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dengan seorang finalis Puteri Indonesia 2022, Erina Gudono resmi ditetapkan pada 10 Desember 2022 mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penghulu dalam pernikahan putra bungsu Jokowi itu tidaklah orang asing melainkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Depok, Sleman Muhammad Wiyono. Keduanya dikabarkan akan menikah di Pendopo Royal Ambarrukmo, Depok, Sleman, Yogyakarta.

Peran Penghulu dalam UU Pernikahan

Penghulu adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

Baca juga : Tak Ada Undangan Digital di Pernikahan Kaesang Pangarep - Erina Gudono, Gibran: Semua ber-Barcode

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Regulasi ini meminta penghulu pro aktif mencegah perkawinan anak dan mengatur bahwa usia menikah minimum bagi laki-laki dan perempuan menjadi sama, yakni 19 tahun.

Dari laman Kementrian Agama (Kemenag), dalam UU Nomor 9 Tahun 2019 mengatur tentang Jabatan Fungsional Penghulu.

Tugas Fungsional Penghulu

1. Melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah/rujuk, pengembangan kepenghuluan dan bimbingan masyarakat Islam. 

2. Pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk meliputi perencanaan kegiatan kepenghuluan, pemeriksaan permohonan nikah atau rujuk, bimbingan calon pengantin, pelayanan nikah atau rujuk, bimbingan perkawinan. 

3. Pengembangan kepenghuluan seperti koordinasi tentang perkawinan dan sosialisasi tentang perkawinan. 

4. Bimbingan masyarakat Islam meliputi pembelajaran bimbingan masyarakat Islam dan pembinaan masyarakat Islam. 

5. Pengembangan profesi.

Sebelumnya, pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimum menikah bagi laki-laki dan perempuan berbeda. Laki-laki berusia 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun. Penghulu yang memiliki tugas untuk melakukan pengembangan kepenghuluan serta memberikan bimbingan kepada masyarakat Islam terkait pernikahan.

Demikian seluk beluk tentang peran dan tugas penghulu dalam pernikahan. Di 10 Desember mendatang bakal menjadi sorotan tatkala menjadi pejabat kunci dalam peresmian pernikahan Kaesang Pangarep - Erina Gudono. 

MALINI
Baca juga : Pernikahan Kaesang Pangarep - Erina Gudono, Dinas Pariwisata DIY Dorong Jenis Wisata Ini Ikut Naik Pamor

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus