Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kaesang Sudah Bikin Suket Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Bagaimana Alur Mengurusnya?

PN Jakarta Selatan sebut Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana untuk syarat calon Pilkada Jateng 2024.

27 Agustus 2024 | 08.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dirinya tidak akan berduet dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah mengurus surat belum pernah dipidana beserta surat keterangan lainnya untuk menjadi calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan permohonan surat keterangan (suket) itu benar atas nama Kaesang yang dikeluarkan pada 20 Agustus.  "Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau badan hukum," ujarnya dikutip dari Antara pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menyatakan surat yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan telah sesuai aturan terkait layanan surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat. "Memang SOP kami adalah diproses pada hari itu juga," ujarnya.

Adapun ketiga surat ini merupakan beberapa formulir pendukung yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri dan diperlukan masyarakat yang ingin mengikuti sejumlah seleksi penerimaan di pemerintahan ataupun swasta, salah satunya juga disertakan dalam syarat untuk maju sebagai calon Kepala Daerah. 

Jenis suket untuk pemohon perorangan

  • (SuKet A) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
  • (SuKet B) Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
  • (SuKet C) Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
  • (SuKet D) Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara
  • (SuKet E) Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit

Cara Mengurus 

Ada dua cara mengurus Surat Keterangan. Pertama, langsung saja ke Pengadilan Negeri dan mengambil nomor antrean agar dipanggil oleh petugas PTSP PN dengan menyerahkan syarat-syarat yang telah disiapkan.

Persyaratan yang diminta saat pendaftaran: 

  • e-Doc/Scan Berwarna KTP
  • e-Doc/Scan Berwarna SKCK
  • e-Doc/Scan Berwarna Foto 4×6 Background Merah (SuKet A/B/C)

Persyaratan yang diserahkan saat pengambilan:

  • Cetak Surat Permohonan dari Aplikasi Eraterang
  • Fotokopi KTP Legalisir
  • Fotokopi SKCK Legalisir
  • Fotokopi KK
  • Surat Pernyataan Bermeterai
  • Pas Foto 4×6 Background Merah 2 Lembar (SuKet A/B/C) atau Fotokopi NPWP (SuKet D/E)

Kemudian lakukan pendaftaran melalui alamat eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id, layanan ini digunakan untuk membuat permohonan Surat Keterangan secara elektronik melalui Eraterang dengan menginput formulir elektronik dan upload dokumen yang telah disediakan, berikut langkah-langkahnya: 

  • Pemohon melakukan pendaftaran pengguna pada aplikasi Eraterang https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/ 
  • Melakukan permohonan denganmenginput formulis elektronik yang sudah disediakan
  • Melakukan verifikasi data pemohon dan melakukan cek pada basis data perkara nasional pada aplikasi PTSP
  • Cetak Surat Keterangan pada aplikasi PTSP
  • Datang ke pengadilan dengan membawa surat permohonan yang dicetak dari aplikasi Eraterang untuk mengambi Surat Keterangan

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | MALINI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus