Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan soal penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Padahal, kata Kamaruddin, dirinya bertindak sebagai pembela kliennya yang juga istri Kosasih Rina Lauwy dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia pun meminta pertanggungjawaban Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, soal penetapannya sebagai tersangka.
“Kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien. Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa?” kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin, 14 Agustus 2023.
Kamaruddin menduga proses hukum terhadapnya politis karena penetapannya sebagai tersangka berdekatan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Ferdy Sambo Cs. Kamaruddin Simanjuntak merupakan kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Kok putusan Ferdy Sambo yang diskon 50 persen dan kawan-kawan, tapi di waktu yang sama saya ditetapkan menjadi tersangka. Saya tanya dia (Rina Lauwy) sudah diperiksa belum? Belum. Lalu siapa yang diperiksa?” ujarnya.
Kamaruddin Simanjuntak mendatangi gedung Bareskrim Mabes Polri dikawal puluhan advokat untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Ia bersama puluhan advokat mendatangi Bareskrim mengenakan atribut persidangan atau toga pukul 10.35 WIB. Sempat terjadi perdebatan di pintu akses masuk karena kerumunan yang mendesak masuk.
Kamaruddin dilaporkan oleh ANS Kosasih ke polisi ke Polres Metro Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022. Laporan ini diambil alih oleh Direktorat Tindak PIdana Siber Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan penetapan tersangka terhadap Kamaruddin diputuskan melalui gelar perkara pada awal Juli 2023. Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka terkait pasal pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong.
"Gelar perkara sudah di lakukan awal juli yang lalu. Pelapornya Dirut Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu, 9 Agustus 2023z
Laporan ini berawal dari potongan videonya yang beredar di media sosial. Dalam video itu, Kamaruddin menyebut soal perempuan simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye bakal calon presiden pada Pilpres 2024.