Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bagaimana Pendukung Kotak Kosong Bermanuver di Pilkada 2024

Pendukung kotak kosong gencar berkampanye untuk mengalahkan calon tunggal di pilkada. Mereka bersosialisasi dan memasang baliho.

3 Oktober 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Perwakilan Gertak menyempaikan orasi ketika sosialisasi kota kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah Brebes. Dok. Gertak

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SUDAH sebulan Maryoko dan kolega gencar mengkampanyekan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kepada masyarakat. Mereka mensosialisasi bahwa pemilih dapat mencoblos kotak kosong di pilkada Brebes, bukan hanya mencoblos Paramitha Widya Kusuma-Wurja, pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Maryoko mengatakan gerakan memilih kotak kosong tersebut merupakan bentuk perlawanan dan pembangkangan elektoral terhadap pilkada Brebes yang hanya terdiri atas satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal. Ia dan koleganya lantas membentuk kelompok perlawanan yang dinamai Gerakan Kotak Kosong (Gertak). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami tidak ingin suara rakyat tergadaikan,” katanya pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Ia mengatakan Gertak tidak bisa menerima jika pilkada Brebes hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Sebab, “Ini menjadi indikasi kesalahan demokrasi."

Peserta pilkada Brebes hanya terdiri atas satu pasangan calon, yaitu Paramitha-Wurja. Pasangan calon ini diusung oleh 12 partai politik, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Indonesia, Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Buruh. 

Paramitha merupakan kader PDI Perjuangan. Perempuan kelahiran 1992 itu menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. Sedangkan Wurja adalah kader Partai Gerindra. Ia menjabat Wakil Ketua DPRD Brebes periode 2019-2024.

Dalam pilkada Brebes, Paramitha-Wurja mendapat nomor urut 01. Adapun kotak kosong memperoleh nomor urut 02.

Perwakilan Gertak menyampaikan orasi ketika sosialisasi kotak kosong dalam pilkada Brebes. Dok. Gertak

Kabupaten Brebes merupakan satu dari 35 daerah yang memunculkan satu pasangan calon dalam pilkada 2024. Daerah lain dengan peserta calon tunggal adalah Provinsi Papua Barat, Kabupaten Aceh Utara, Aceh Tamiang, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Begadai, Nias Utara, Dharmasraya, Batanghari, Ogan Ilir, Bengkulu Utara, Lampung Barat, Tulang Bawang Barat, Kota Pangkal Pinang, Bangka, Bangka Selatan, dan Bintan.

Lalu ada Ciamis, Sukoharjo, Banyumas, Kota Surabaya, Kota Pasuruan, Gresik, Trenggalek, Ngawi, Bengkayang, Tanah Bumbu, Balangan, Kota Samarinda, Kota Tarakan, Malinau, Maros, Muna Barat, dan Pasangkayu.

Calon tunggal di 35 daerah tersebut akan melawan kotak kosong di pilkada. Dalam pilkada ini, kotak kosong berpeluang memenangi pemilihan.

Sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada, kotak kosong pernah memenangi pemilihan. Dalam pilkada 2017, calon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi dalam pemilihan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kalah oleh kotak kosong. 

Selain di Brebes, gerakan mengkampanyekan kotak kosong mengemuka di pemilihan wali kota Surabaya. Calon tunggal pilkada Surabaya adalah Ery Cahyadi-Armuji, kandidat inkumben yang juga jagoan PDI Perjuangan. 

Koordinator Aliansi Relawan Surabaya, Rudy Gaol, mengatakan gerakan memilih kotak kosong itu mulai menggelinding sejak dipastikan bahwa pilkada Surabaya hanya diikuti satu pasangan calon. Gerakan itu sebagai bentuk keprihatinan masyarakat terhadap nilai dan prinsip demokrasi yang dirampas oleh partai politik dan penguasa di daerah. 

“Saat ini sudah ada 5.200 warga Surabaya yang tergabung dalam gerakan ini,” kata Rudy, Rabu, 2 Oktober 2024.

Menurut Rudy, partai politik dengan sumber daya yang dimiliki semestinya dapat melahirkan calon pemimpin terbaik. Namun partai politik di Surabaya ramai-ramai mendukung partai lain sehingga terbentuk satu koalisi gemuk. “Seharusnya partai bisa pamer kadernya di pilkada, bukan seperti sekarang,” ujarnya.

Gerakan serupa menggelinding di Ciamis, Tarakan, Banyumas, dan Sukoharjo. Tim relawan pendukung kotak kosong sudah terbentuk di tiga daerah tersebut. Khusus di Tarakan dan Banyumas, pendukung kotak kosong sudah menyebarkan spanduk ke masyarakat, yang berisi seruan untuk mencoblos kotak kosong.  

Di Jakarta muncul gerakan berbeda, tapi memiliki tujuan sama, yaitu menentang pilkada. Gerakan itu adalah seruan kepada pemilih untuk mencoblos tiga pasangan calon dalam pilkada Jakarta. Ketiga pasangan calon itu adalah Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, serta Pramono Anung-Rano Karno. 

Penggagas gerakan ini, John Muhammad, mengatakan gerakan tersebut awalnya berupa seruan salam empat jari. Artinya, tidak memilih ketiga pasangan calon. Tapi gerakan itu berubah menjadi seruan untuk mencoblos ketiga pasangan calon. Jika seruan itu direalisasi, suara pemilih dipastikan tidak akan sah.

Komisioner KPU Idham Kholik. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Idham Kholik, tidak mempersoalkan kampanye kotak kosong tersebut. Ia justru mempersilakan masyarakat menggunakan hak kebebasan berekspresi masing-masing. Meski begitu, kata dia, KPU tidak dapat memfasilitasi kampanye kotak kosong seperti usulan sejumlah kalangan, termasuk pegiat kepemiluan. 

“Yang terpenting semua dilakukan dengan mempedomani aturan yang ada pada Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU tentang Kampanye,” katanya.

Aturan yang dimaksudkan Idham antara lain menghormati pelaksanaan kampanye sesuai dengan ketentuan dan menghindari pelanggaran kampanye. Misalnya, dilarang berkampanye pada masa tenang. “Tidak ada syarat harus mendaftar seperti tim pasangan calon. Ini kebebasan berekspresi politik. Tapi kami mengimbau agar berpedoman pada aturan kampanye. Jangan melanggar,” ujarnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja juga menyilakan masyarakat mengkampanyekan kotak kosong. Ia hanya meminta pendukung kotak kosong tidak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye serta kegiatan kampanye mereka tidak difasilitasi oleh negara. 

“Mengkampanyekan kotak kosong dalam pilkada 2024 dibolehkan asal tidak difasilitasi oleh negara,” katanya. Ia pun meminta jajarannya dan penyelenggara pemilu mensosialisasi aturan kampanye dengan peserta pilkada yang hanya terdiri atas satu pasangan calon.

Ketika Kotak Kosong Menang Pilkada

Sesuai dengan Pasal 54D Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada, pemilihan ulang akan digelar ketika kotak kosong memenangi pilkada. KPU pun sudah menyiapkan tahapan pilkada ulang di daerah dengan pemenang kotak kosong.

KPU, Dewan Perwakilan Rakyat, dan eksekutif sudah menyepakati pilkada ulang akan digelar pada September tahun depan. 

Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan pemerintah juga akan menunjuk penjabat kepala daerah ketika berlangsung pilkada ulang. Masa jabatan penjabat kepala daerah tersebut berlangsung hingga tuntas penyelenggaraan pilkada ulang.

Yance Arizona, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada. ugm.ac.id

Pengajar hukum di Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, mengatakan KPU dan DPR semestinya menerbitkan aturan tegas terhadap calon yang dikalahkan oleh kotak kosong. Sebab, calon tunggal yang kalah dalam pemilihan masih bisa maju kembali dalam pilkada ulang. Padahal peserta pilkada ulang seharusnya kontestan baru. 

“Kalau mau sehat pilkadanya, semestinya bisa diatur dalam undang-undang bahwa calon tunggal yang sudah kalah tidak dapat maju kembali,” ucapnya.

Pengajar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan KPU semestinya memfasilitasi kampanye kotak kosong sebagai pilihan yang sah apabila pilkada hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Ia menilai selama ini terjadi kesenjangan perlakuan terhadap calon tunggal dan kotak kosong. Misalnya, dalam konteks kampanye, KPU hanya memfasilitasi kampanye calon tunggal.

“Kondisi ini semestinya bisa diatasi dengan pengaturan oleh KPU agar kolom kosong bisa juga difasilitasi KPU sebagai pilihan sah yang ada di surat suara,” kata Titi. Ia melanjutkan, KPU seharusnya memastikan bahwa pemilih mengetahui mereka mempunyai opsi lain dalam pilkada selain calon tunggal.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Jamal Abdun Nashr (Semarang) dan Hanaa Septiana (Surabaya) berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus