Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, memberikan tiga syarat bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP jika ia harus maju menjadi caleg lewat partai berlambang banteng itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau sarat ini dipenuhi, saya ikut," kata Kapitra saat ditemui di kawasan Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta, Rabu, 18 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syarat pertama, kata Kapitra, adalah kehadirannya di partai tersebut harus mewakili Islam. Kedua, aspirasi umat Islam sebagai mayoritas harus didengar partai. Ketiga, kehadiran dia harus bisa menjembatani kebaikan antara dalam dan luar partai.
Menurut Kapitra, jika PDIP bisa memenuhi syarat tersebut, ia bersedia maju sebagai caleg dari PDIP. "Jangankan caleg, apa saja saya mau asalkan syarat itu terpenuhi," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan Kapitra Ampera maju menjadi caleg dari PDIP. Kapitra maju dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat. "Yang bersangkutan memang dicalonkan oleh PDIP dari dapil Sumatera Barat," ucapnya pada Selasa, 17 Juli 2018.
PDIP, kata Hasto, selalu menampung aspirasi masyarakat untuk setiap caleg, seperti Kapitra. Ia mengatakan Kapitra juga warga negara yang harus ditampung aspirasinya. "Apa pun aliran politiknya, mereka adalah bangsa yang harus diajak berdialog," tuturnya.
Kapitra berpendapat yang paling penting dalam hidup ini adalah bisa memberikan manfaat. Ia mengaku akan terus membela agama dan ulama, termasuk jika nanti telah bergabung dengan PDIP. "Kalau saya tidak bisa menyuarakan aspirasi saya, untuk apa saya masuk," katanya.
Namun Kapitra belum memutuskan untuk menerima pencalonan dirinya oleh PDIP sebagai anggota legislatif. Ia pun berencana meminta konfirmasi PDIP terkait dengan pencalonan tersebut. Sebab, ia mengaku belum pernah melakukan prosedur pencalegan oleh PDIP, seperti menyerahkan berkas dan menandatangani surat untuk mendaftar sebagai caleg.