Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kapolda Kalbar Petakan 182 Titik Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan

Jumlah titik potensi kebakaran hutan dan lahan naik lima persen.

16 Juli 2018 | 11.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Memasuki bulan kedua di 2018, masyarakat Indonesia masih terlindungi dari ancaman asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memetakan 182 titik potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Jumlah titik potensi tersebut naik lima persen dari tahun lalu yakni sekitar 150 titik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dari hasil mapping kami ada 182 dari masing-masing kabupaten kota potensi terjadinya karhutla. Sekarang sudah ada peta untuk kami identifikasi apabila ada kebakaran, atau potensi kuning saja sudah bisa ketahuan, sudah muncul jadi bisa kami lakukan langkah antisipasi pemadaman," ujar Kapolda Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Didi Haryono di Polda Kalimantan Barat, Senin, 16 Juli 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Didi menyebut, dari ke-182 tempat, Kabupaten Ketapang dan Kubu Raya memiliki titik potensi karhutla terbanyak. Sedangkan Pontianak menjadi daerah yang tersedikit memiliki titik rawan tersebut.

Kebakaran hutan dan lahan itu, kata Didi, sekitar lebih dari 90 persen dilakukan oleh manusia. "Tolong sampaikan ini sangat berbahaya terutama untuk lingkungan hidup dan kesehatan," ujar dia.

Sebagai langkah antisipasi, polisi melakukan beberapa upaya. Misalnya dengan membangun kanal atau tempat penampungan air di daerah-daerah yang memiliki rawan kebakaran tersebut. Namun, Didi tak menjelaskan secara detail lokasi kanal air itu.

Sebelumnya Didi juga telah mengeluarkan maklumat mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi karhutla. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pun juga sudah ditulis bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dikenakan hukuman kurungan selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus