Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Karcis-Karcis Brongkos

Perkara penyelewengan dispenda Bogor mulai diadili sidang hari pertama mengajukan tertuduh utama, Brongkos. (nas)

7 April 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SAMBIL mengangkat kedua tangannya, dan mengumbar senyum, Brongkos Sya'ban memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Bogor, Senin pekan ini. Hari itu bekas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor itu mengenakan setelan safari abu-abu, dengan lambang Korpri tersemat di dada kiri. "Saya 'kan masih pegawai negeri," ujarnya sembari lewat. Ribuan pengunjung memadati ruang sidang, kondor, halaman gedung pengadilan dan Jalan di depannya. Brongkos, 46, didakwa melakukan serangkaian tindakan korupsi sejak 1971 tatkala ia masih menjabat Kepala Subbagian Pendapatan dan Pengerahan Dana Kabupaten Bogor. Cara yang dipakainya: tidak menyetorkan hasil pajak pembangunan dan uang retribusi pasar ke kas daerah. Kemudian "teknik"-nya meningkat. Sewaktu Dispenda dipimpin Januar (1979-1981) dan Suryana Djudju (1981-1982), Brongkos ternyata berani meminta uang dari hasil retribusi angkutan hasil alam dan izin dispensasi jalan. Uang itu dibaginya dengan atasannya, serta beberapa kawannya. Di kamar kerja dan di hadapan Suryana Djudju pula Brongkos, pada Oktober 1981, memberi petunjuk pada Rochman Endang untuk mencetak karcis palsu retribusi angkutan hasil alam dan izin dispensasi jalan, yang disebutnya "karcis dana" atau "karcis tidak dibukukan". Hasil karcis palsu ini dinikmatinya bersama komplotannya. Praktek ini dilanjutkan setelah Brongkos menjadi Kepala Dispenda pada 1982. Jaksa Santoso Wiwoho mencatat, dari pengedaran karcis palsu ini dana yang tidak masuk kas Pemda Bogor Rp 2.286 juta. Brongkos tak sendirian. Sehari setelah sidangnya, R.E. Sanusi, bekas bendahara Dispenda Bogor juga disidangkan. Sembilan tersangka lainnya: Januar, Suryana Djudju, Sukanta, Rochman Endang, M. Godjali. Umar Luthfie, Dasril, Yusuf Hidayat, dan M. Syafei tengah menunggu gilirannya. Zonny Syafei, komandan pos retribusi Ciomas, yang pertama mengedarkan karcis palsu, tak lagi dlperkarakan karena telah meninggal dalam suatu kecelakaan lalu lintas pada Oktober 1983: Kecelakaan itu yang mengakibatkan kasus ini terbongkar, setelah di rumah Almarhum Zonny ditemukan tumpukan karcis yang mestinya tak boleh disimpan di rumah. Belakangan terungkap: karcis itu palsu. Sidang Brongkos ditunda sepekan untuk memberi kesempatan kepada pembela mempelajari berkas perkara. Agar masyarakat bisa leluasa mengikuti sidang, "sidang-sidang selanjutnya akan diadakan di Gelanggang Remaja Pajajaran," kata Hakim Ketua S.M. Binti. Massa yang berkerumun di halaman dan jalan bertepuk tangan riuh menyambut pengumuman ini. Besarnya minat masyarakat bisa dimengerti. Kasus Dispenda Bogor ini telah menjadi kasus nasional, bahkan telah dibahas khusus dalam suatu rapat yang dipimpin Wakil Presiden Umar Wirahadikusumah awal Maret lalu. Kasus Dispenda Bogor memang merusakkan citra penawasan. Dalam pemeriksaan terungkap, empat staf Inspektorat Wilayah Provinsi Jawa Barat menerima antara Rp 75 ribu dan Rp 1 juta dari Brongkos setiap kali turun ke lapangan. Gubernur Ja-Bar Aang Kunaefi mengakui keteledoran aparatnya. Menurut Aang, menerima uang dari bawahan jelas tidak dibenarkan. "Kalau diberi ikan satu dua ekor mah masih wajar, tapi kalau memberi ikan sampai satu truk, mestinya si penerima curiga. Tapi, yah, tunggu saja di pengadilan nanti. Semuanya akan terungkap kepada siapa si Brongkos ngasih uang," tutur Aang lagi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus