Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Menteri Politik Hukum dan Keamanan Wiranto serupa dengan Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban yang dibentuk Soeharto pada rezim Orde Baru. Tim itu dianggap hanya menyasar tokoh-tokoh politik yang dianggap bertentangan dengan pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Itu hanya untuk menyasar siapa tokoh-tokoh yang tidak disukai dan dianggap berbahaya oeh penguasa," kata Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur, Senin, 13 Mei 2019.
Baca: Tim Wiranto, Kivlan Zen: Mirip Pemerintah ...
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani senada dengan Isnur. Tim bentukan Wiranto berpotensi bersifat diskriminatif terhadap penindakan hukum. "Kenapa hanya kepada tokoh-tokoh tertentu saja?" Hukum seharusnya diperlakukan secara sama kepada semua warga negara Indonesia.
Wiranto dan lembaganya tidak berwenang melakukan intervensi dan penegakan hukum. Indonesia telah memiliki sejumlah lembaga penegak hukum yang telah diatur dalam undang-undang, di antaranya Kepolisian dan Kejaksaan Agung. "Kesannya ada intervensi untuk melakukan tindakan hukum sesuai ‘pesanan pemerintah’," kata Yati.
Wiranto membentuk Tim Asistensi Hukum di saat terjadinya gelombang protes terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019. Sejumlah tokoh dari kubu Prabowo - Sandiaga Uno kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar. Tim ini akan membantu Wiranto untuk melakukan kajian hukum.
Baca: Tim Asistensi Hukum Dibentuk Wiranto, Ini ...
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wiranto mengatakan bahwa pembentukan tim agar negara aman dan tertib. Sejak awal pemerintah akan melakukan langkah-langkah yang lebih tegas untuk menindak pelanggaran hukum. "Untuk apa? Untuk membuat negara kita ini aman, negara kita ini tertib, negara ini teratur," ujar dia, pekan lalu.
Kritik juga datang dari peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris. Menurut dia, semua instrumen hukum sudah ada, mulai dari undang-undang hingga aparat penegak hukum. "Buat apalagi bentuk tim aneh-aneh?"
KontraS telah berkoordinasi dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil lain untuk menyikapi kasus ini. “Ini alarm bagi gerakan masyarakat sipil untuk memastikan agar pemerintah berjalan sesuai koridor.” Tim Asistensi Hukum bentukan Wiranto dinilai mengorbankan prinsip demokrasi dalam menjunjung hak asasi manusia dan keadilan.
AVIT HIDAYAT | EGY ADYATAMA