Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kabupaten Jombang yang agamis dan dijuluki Kota Santri malah didera korupsi. Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko jadi tersangka korupsi yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi maraknya praktik jual beli jabatan di Jombang, Wakil Bupati Jombang Mundjidah Wahab mengatakan selama ini birokrasi berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku termasuk soal mutasi jabatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami tidak ada (suap) seperti itu. Kita tunggu saja proses hukum yang nanti kita hormati,” kata putri dari salah satu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Wahab Hasbulloh ini, Senin, 5 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurutnya, pergantian sementara jabatan yang dijabat pelaksana tugas (plt) maupun jabatan definitif kepala dinas sudah diatur sesuai peraturan yang berlaku. “Kita semua sudah sesuai aturan. Plt ada prosesnya, ada seleksi dan lelang jabatan,” katanya.
Tokoh Muslimat NU yang juga politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan meski bupati ditahan oleh KPK, roda pemerintahan di Jombang tetap berjalan. “Kami sudah koordinasikan semua unsur birokrasi agar tetap melayani masyarakat dan menjalankan tugas dan fungsinya,” katanya.
Salah satu pegiat anti korupsi di Jombang, Aan Anshori, mengaku tak heran dengan praktik jual beli jabatan yang terjadi di Jombang termasuk zaman pemerintahan Nyono tahun 2013-2018. “Hampir di semua instansi pemerintahan terjadi praktik seperti itu,” kata Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK) Jombang ini.
Menurutnya, Dinas Kesehatan juga tak luput dari jual beli jabatan. “Dulu, Dinas Kesehatan termasuk instansi yang bersih (dari praktik korupsi). Namun ada sekitar tujuh pejabat yang diganti termasuk kepala dinas. Diduga jabatan-jabatan itu diperjualbelikan,” katanya.
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Timur jadi tersangka korupsi karena menerima gratifikasi atau suap dari anak buahnya terkait tawaran jabatan definitif dan perizinan rumah sakit. Selain Nyono, KPK juga menetapkan pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Kesehatan Jombang Inna Sulistyowati sebagai tersangka.
Inna menyetorkan sejumlah uang yang dikutip dari 34 kepala puskesmas untuk disetorkan ke Bupati Jombang Nyono Suharli. Inna juga menerima suap dari perizinan sebuah rumah sakit swasta di Jombang yang juga diberikan ke bupati. Hasil korupsi itu digunakan Nyono untuk kepentingan maju kembali dalam Pilkada 2018.